Maka besar harapan kita bersama agar RUU KHUP segera di undangkan, agar dapat meminimalisir perzinaan yang sering dilakukan oleh kaum muda yang belum terikat perkawinan. Karna sesungguhnya zina merupakan perbuatan yang sangat merugikan. Bukan hanya bagi pelakunya tapi juga bagi orang lain. HIV Aids, serta rusaknya moral bangsa adalah salah satu konsekuensi dari perbuatan zina, kalau generasi muda gemar berbuat zina mau berapa banyak lagi anak haram yang teerlahir di Indonesia?***
*) Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU, Pimpinan Redaksi LPM Teropong 2013
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!