Mohon tunggu...
Safna eka Fadilla
Safna eka Fadilla Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya safna Eka Fadilla mahasiswa universitas Raden mas said program studi hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Waris dan Penyelesaian Konflik Warisan Melalui Deteksi Dini dan Mediasi

11 Maret 2025   21:27 Diperbarui: 11 Maret 2025   21:27 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Waris Islam dan Penyelesaian Konflik Warisan Melalui Deteksi Dini dan Mediasi

Identitas Buku

Judul : Hukum Waris Islam dan Penyelesaian Konflik Warisan Melalui Deteksi Dini dan Mediasi
Penulis : Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H., Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I., dan Dr. Hadi Suyono, S.Psi., M.Si.
Penerbit : Jejak Pustaka
Kota : Yogyakarta
Tahun Terbit : 2023


Buku Hukum Waris Islam dan Penyelesaian Konflik Warisan Melalui Deteksi Dini dan Mediasi Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H., Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I., dan Dr. Hadi Suyono, S.Psi., M.Si.  membahas permasalahan seputar hukum waris dalam Islam serta upaya penyelesaiannya melalui pendekatan deteksi dini dan mediasi. Dalam kehidupan masyarakat, pembagian warisan sering kali menjadi sumber konflik yang tidak hanya merusak hubungan kekeluargaan tetapi juga berujung pada perselisihan hukum yang berkepanjangan. Para penulis buku ini mencoba memberikan solusi untuk mencegah dan menyelesaikan konflik warisan dengan cara yang lebih damai dan adil.

Dalam Islam, hukum waris telah diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadis, terutama dalam surah An-Nisa ayat 11-14 yang menguraikan prinsip dasar pembagian warisan. Islam menetapkan aturan yang jelas mengenai bagian masing-masing ahli waris, sehingga tidak ada ruang untuk penyalahgunaan atau manipulasi oleh pihak tertentu. Namun, dalam praktiknya, banyak faktor yang menyebabkan hukum waris ini sulit diterapkan, seperti ketidaktahuan ahli waris, intervensi budaya lokal, dan kecenderungan untuk melakukan negosiasi sepihak yang merugikan pihak lain.

Buku ini memberikan pemahaman mendalam mengenai konsep faraidh (ilmu tentang pembagian warisan dalam Islam), siapa saja yang berhak menerima warisan, dan bagaimana implementasi hukum waris Islam dalam sistem hukum positif di Indonesia. Para penulis juga menyoroti perbedaan antara hukum waris Islam dengan hukum waris adat dan hukum perdata Barat, serta bagaimana perbedaannya dapat menyebabkan konflik di tengah masyarakat yang plural.

Selain itu, buku ini juga membahas berbagai kasus nyata yang terjadi di Indonesia terkait konflik warisan. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa meskipun hukum waris Islam telah ditetapkan dengan jelas, sering kali terjadi penyimpangan dalam praktiknya, terutama karena adanya ketimpangan informasi dan keserakahan dalam keluarga.

Dalam Islam, hukum waris telah diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadis, terutama dalam surah An-Nisa ayat 11-14 yang menguraikan prinsip dasar pembagian warisan. Islam menetapkan aturan yang jelas mengenai bagian masing-masing ahli waris, sehingga tidak ada ruang untuk penyalahgunaan atau manipulasi oleh pihak tertentu. Namun, dalam praktiknya, banyak faktor yang menyebabkan hukum waris ini sulit diterapkan, seperti ketidaktahuan ahli waris, intervensi budaya lokal, dan kecenderungan untuk melakukan negosiasi sepihak yang merugikan pihak lain.

Salah satu konsep utama yang diperkenalkan dalam buku ini adalah deteksi dini konflik warisan. Konsep ini menekankan pentingnya mengidentifikasi potensi konflik sebelum terjadi perselisihan yang lebih besar. Para penulis menjelaskan bahwa konflik warisan tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari berbagai faktor seperti perbedaan pemahaman antar ahli waris, ketidakseimbangan distribusi aset, atau bahkan pengaruh pihak luar yang memiliki kepentingan tertentu.

Deteksi dini dapat dilakukan melalui komunikasi terbuka di dalam keluarga, pemahaman terhadap hak dan kewajiban dalam hukum waris Islam, serta keterlibatan pihak ketiga yang netral untuk membantu menengahi potensi perselisihan. Dengan pendekatan ini, diharapkan konflik dapat dicegah sebelum berkembang menjadi permasalahan hukum yang kompleks.

Selain deteksi dini, buku ini juga menekankan pentingnya mediasi sebagai metode penyelesaian konflik warisan yang lebih efektif dibandingkan jalur litigasi di pengadilan. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di mana pihak yang bertikai dibantu oleh mediator independen untuk mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

Para penulis menjelaskan bahwa proses litigasi sering kali menjadi pilihan terakhir dalam menyelesaikan sengketa warisan, tetapi jalur ini memiliki berbagai kelemahan, seperti waktu yang lama, biaya yang besar, serta potensi perpecahan keluarga yang semakin dalam. Oleh karena itu, mediasi dianggap sebagai solusi yang lebih humanis, karena memungkinkan para ahli waris untuk berdiskusi dan mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Dalam buku ini, dijelaskan secara rinci tahapan-tahapan mediasi, mulai dari identifikasi masalah, pendekatan kepada para pihak, negosiasi, hingga mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Para penulis juga menyoroti peran penting mediator yang harus memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum waris Islam serta keterampilan dalam membangun komunikasi yang efektif antara pihak yang bersengketa.

Di Indonesia, hukum waris Islam berlaku bagi umat Muslim dan telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, dalam praktiknya, masih terdapat banyak ketidaksepahaman dalam penerapan hukum waris Islam, terutama ketika berbenturan dengan hukum adat atau hukum perdata. Oleh karena itu, buku ini menjadi sangat relevan dalam konteks hukum Indonesia, karena memberikan panduan praktis bagi masyarakat yang ingin memahami hukum waris Islam secara lebih komprehensif.

Para penulis juga membahas peran lembaga hukum di Indonesia, seperti Pengadilan Agama dan lembaga mediasi, dalam menangani kasus-kasus sengketa warisan. Ditekankan bahwa selain memahami hukum yang berlaku, pendekatan kekeluargaan dan musyawarah tetap menjadi prinsip utama dalam menyelesaikan perselisihan warisan.

Secara keseluruhan, buku Hukum Waris Islam dan Penyelesaian Konflik Warisan Melalui Deteksi Dini dan Mediasi merupakan sumber referensi yang sangat berguna bagi akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum waris Islam dan metode penyelesaian sengketa yang lebih efektif.

Keunggulan utama buku ini adalah pendekatannya yang tidak hanya teoritis tetapi juga praktis. Dengan menggabungkan konsep deteksi dini dan mediasi, buku ini menawarkan solusi nyata dalam mengatasi konflik warisan yang sering terjadi di masyarakat.

Buku ini juga mengingatkan bahwa hukum waris bukan sekadar masalah hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan nilai-nilai sosial dan kekeluargaan. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa warisan seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek legal, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keharmonisan dalam keluarga.

Dengan gaya penulisan yang sistematis dan disertai contoh-contoh kasus nyata, buku ini menjadi bacaan yang sangat direkomendasikan bagi siapa saja yang ingin memahami dan menerapkan hukum waris Islam secara lebih baik dalam kehidupan sehari-hari.

Disusun Oleh 

Safna Eka Fadilla (232121248) Mahasisiwi FakultasSyariah UIN Raden Mas' Said Surakarta 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun