Aristoteles, filsuf Yunani mendefinisikan negara adalah persekutuan keluarga & desa untuk hidup sebaik-baiknya. Dan menurutnya negara yang baik adalah yang diperintah berdasarkan konstitusi dan kedaulatan hukum.
Manusia memiliki berbagai predikat yang menunjukkan sifat dasarnya:
Homo Faber: makhluk yang menggunakan teknologi.
Homo Socius: makhluk sosial.
Homo Economicus: makhluk ekonomi
Zoon Politicon: makhluk politik akibat beragam kepentingan dan kebutuhan.
Unsur konstitutif negara adalah Wilayah/daerah, Rakyat/masyarakat,Pemerintahan/tata organisasi. Sedangkan unsur deklaratif: pengakuan dari negara lain.
Landasan sosiologis Pancasila berkaitan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang beragam, yang menjadi latar belakang lahirnya Pancasila. Sementara landasan politis Pancasila berfungsi sebagai dasar moral dan etika dalam penyelenggaraan negara dan sistem politik, agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintah selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, demokrasi, serta keadilan sosial, sehingga kekuasaan tidak disalahgunakan dan tetap berpihak pada rakyat.
Urgensi Pancasila sebagai dasar negara dapat dilihat dari dua pendekatan:
Pendekatan Institusional, yang menekankan pembangunan dan pengelolaan negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Pendekatan Sumber Daya Manusia (SDM), yang menekankan pengembangan dan peningkatan kualitas manusia agar mampu mewujudkan tujuan organisasi dan negara.
Pancasila menjadi roh dalam setiap aspek ketatanegaraan dan penyelenggaraan negara, agar pejabat publik tidak kehilangan arah dan seluruh warga negara dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Dengan demikian, tujuan negara untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dapat tercapai.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI