Mohon tunggu...
Safii
Safii Mohon Tunggu... Editor - Content writer

content writer, suka nulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Simak Cara Pengisian E-Faktur Pajak dengan Mudah

4 Januari 2022   10:39 Diperbarui: 4 Januari 2022   10:46 1005
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Faktur pajak adalah satu hal yang tak boleh luput dalam dunia perpajakan bukan? Sebelum membahas lebih jauhnya apa dari kalian sudah sering mendengar atau sudah pernah menggunakan faktur pajak?

Karena sebagai wajib pajak yang baik itu kamu harus memahami apa itu faktur pajak, apa lagi faktur ini penting digunakan dalam pembayaran pajak. 

Banyak orang yang menganggap faktur pajak itu sama dengan faktur penjualan atau invoice. Padahal, kedua istilah ini memiliki perbedaan yang sangat signifikan loh. Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.

Di mana, ketika PKP menjual barang atau jasa kena pajak, PKP harus menerbitkan faktur sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.

Perlu kamu ketahui juga bahwa BKP/JKP yang diperjualbelikan telah dikenai biaya pajak selain Hpp-nya. Selain itu, faktur ini dibuat untuk setiap penyerahan BKP atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP ya.

e-Faktur Pajak 

Perkembangan teknologi saat ini membuat PKP diharuskan membuat faktur pajak elektronik atau biasa disebut dengan e-Faktur. Hal ini sesuai dengan keputusan tentang Penetapan (PKP) Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur atau Faktur Pajak Berbentuk Elektronik dari Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/PJ/2014.

Eitss sebelum mengisi kelengkapan untuk e-Faktur, bisa dipastikan kamu sudah terdaftar dan memiliki akun di DJP Online dahulu ya. Tetapi jika kamu sudah memilliki akun e-Faktur online, kamu bisa langsung masuk ke menu Faktur Keluaran lalu buat draft baru ya.

Cara membuat e-Faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
  2. Kode ini didapat yang dari DJP secara online dengan jumlah nomor yang diberikan 3 bulan terakhir pemakaian NSFP ya, jadi kalian bisa cek dahulu ya.
  3. Input Nama, Alamat, dan NPWP perusahaan yang menyerahkan BKP/JKP di kolom Pengusaha Kena Pajak ya.
  4. Input Nama, Alamat, dan NPWP perusahaan yang membeli atau menerima BKP/JKP pada kolom Penerima BKP/JKP.
  5. Input nomor urut sesuai dengan urutan jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan.
  6. Input nama BKP/JKP yang diserahkan.
  7. Input nominal harga pada kolom Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka/ Termin (Jika nominal bukan dalam satuan rupiah, maka harus memiliki Faktur Pajak khusus nominal non rupiah, yakni Faktur Pajak Valas).
  8. Total keseluruhan harga ditulis pada kolom Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka/ Termin.
  9. Total nilai potongan harga BKP/JKP ditulis (jika ada potongan) pada kolom “Dikurangi Potongan Harga”.
  10. Jika sudah menerima uang muka setelah penyerahan BKP/JKP, maka nominal uang tersebut dapat ditulis pada kolom “Nilai Uang Muka yang telah diterima”.
  11. Jumlah Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka atau Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, kemudian ditulis pada kolom “Dasar Pengenaan Pajak”.
  12. Jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari DPP ditulis pada kolom “PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak”.
  13. Pada kolom PPnBM, hanya diisi apabila terjadi penyerahan BKP yang Tergolong Mewah. Input Tempat dan Tanggal pada saat membuat Faktur Pajak tersebut.
  14. Input Nama yang telah ditunjuk oleh Perusahaan

Dari informasi yang sudah kita bahas di atas terkait faktur pajak adalah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP lalu ada juga penjelasaan dari tahapan pengisian faktur pajak dan jenisnya yang ada di dalam negara kita.

Untuk urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi yang sudah terintegrasi seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis.

Anda juga bisa melihat dan mengeksport data pajak perusahaan Anda dengan menggunakan software tersebut dan bisa langsung diimport ke aplikasi e-Faktur. 

Kemudian e-Faktur dapat langsung dibuat di dalam program MASERP karena sudah terintegrasi dengan Online-Pajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja.

Untuk Anda sebagai warga negara yang baik jangan lupa untuk membayar pajak ya. Ingat! Orang bijak taat pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun