Mohon tunggu...
Safar Nasa
Safar Nasa Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

@safarnasa_

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mempidanakan Pelaku Kasus Pencemaran Nama Baik

23 Mei 2024   08:57 Diperbarui: 23 Mei 2024   09:01 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Zaman yang semakin maju tak menjamin perubahan SDM (Sumber Daya Manusia) yang maju pula, seringkali justru yang kini terjadi adalah keterbalikan. Teknologu canggih justru membuat banyaknya pola pikir yang tertinggal menyebabkan kejahatan teknologi, seperti ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Lantas, apakah yang mempengaruhi kasus pencemaran nama baik itu sendiri? dan apa yang korban dapat lakukan untuk mempidanakan pelaku pencemaran nama baik ini?
Adapun rata-rata penyebab pencemaran nama baik ini dilaporkan apabila seseorang merasa telah difitnah ataupun dituduh tidak berdasar hingga mencemarkan nama baiknya. Namun, tak jarang pula orang-orang melaporkan kasus pencemaran nama baik ini sebagai tameng atas kasus yang telah dilakukan. Seperti, pelaku kejahatan yang tidak ingin mengakui kejahatannya dan bersikukuh bahwa ia benar hingga kemudian ini menggunakan tuduhan kasus pencemaran nama baik untuk melaporkan kembali atas seseorang yang telah melaporkan kejahatannya.

Kasus pencemaran nama baik itu sendiri sudah tercantum dalam kitab hukum pidana, yaitu pasal 310 kuhp hingga 321 kuhp. Pencemaran nama baik itu sendiri merupakan tindakan yang masuk dalam kategori menghina, merendahkan dan/atau menyebarkan informasu yang tidak benar terkait reputasi seseorang. Korban pencemaran nama baik biasanya dapat melapor ke aparat setempat untuk ditindaki lebih lanjut, terhitung sejak awal 2022 telah terlapor kasus pencemaran nama baik yang ditindak oleh Polri sebanyak lebih dari 162 kasus. Menurut Ratna Nurul Afifah dalam bukunya yang berjudul Barang Bukti dalam Proses Pidana, proses peradilan dalam suatu perkara melalui tiga tahap. yaitu, tahap penyidikan oleh aparat kepolisian, tahap penuntut oleh jaksa (penuntut umum) dan tahap pemeriksaan di pengadilan.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun