Tujuan dibangunnya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) adalah sebagai fasilitas masyarakat yang dapat digunakan dan dimanfaatkan sebagai pusat interaksi publik sekaligus sebagai media pembelajaran dan pengembangan minat dan bakat yang aman serta baik untuk anak-anak. Penggunaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) tidak semata mata hanya digunakan oleh anak-anak saja. Namun orang tua juga sangat dianjurkan untuk menggunakan fasilitas tersebut. Keberadaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sengaja didirikan di tengah-tengah permukiman masyarakat dengan tujuan agar dapat mengubah pola pikir masyarakat untuk dapat bersosialisasi lebih dan melakukan aktivitas sosial di lokasi tersebut.
Saya sangat merindukan karya Ahok yang berupa RPTRA itu. Taman Kober bisa dikembangkan menjadi RPTRA. Lahan di sekitar Taman Kober masih cukup luas, ada sekitar  2 hektar-an. Ada lapangan bola yang rusak dan jarang dipakai. Ada kumpulan kolam ikan untuk pemancingan dan gedung PAUD desa yang sudah dinegerikan. Luas lahan kiranya cukup untuk dijadikan RPTRA.
Nah,  ayo rakyat Banyumas, khususnya warga Purwokerto, pilihlah pasangan kandidat calon bupati/wakil bupati dalam Pilkada 2018 Banyumas yang bisa merealisasikan amanat  Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang RTRW dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Mari, buat kontrak politik pada kontestan yang sanggup mewujudkan RPTRA itu.
Oooh .... betapa bahagianyaku bila karya Ahok yang kurindukan, terwujud di desaku di Taman Kober sebagai RPTRA yang bisa dimanfaatkan warga Purwokerto sebagai pusat interaksi publik sekaligus sebagai media pembelajaran dan pengembangan minat dan bakat yang aman serta baik untuk anak-anak. Sekaligus dapat mengubah pola pikir masyarakat untuk dapat bersosialisasi lebih dan melakukan aktivitas sosial di lokasi tersebut. Dan di Purwokerto RPTRA belum ada.
Â
                                                                                        Â