Mohon tunggu...
Saeful Ihsan
Saeful Ihsan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sarjana Pendidikan Islam, Magister Pendidikan

Seseorang yang hobi membaca dan menulis resensi buku.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

ASN Libur, Buruh Lembur

23 April 2023   00:23 Diperbarui: 23 April 2023   02:48 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: alinea.id | antara foto

Kegusaran datang dari seorang kawan, ia buruh di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa, sewaktu pemerintah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama lebaran mulai tanggal 19 hingga 25 april 2023.

Bersamaan dengan terbitnya pengumuman itu, muncul pula pertanyaan dari kawan buruh tadi, "Pengumuman libur sudah keluar, kenapa internal memo dari perusahaan belum juga terbit?"

Kegusaran itu semakin menjadi-jadi tatkala kawan tadi didesak oleh kenyataan bahwa kali ini PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tak lagi diberlakukan sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya. Juga kenyataan bahwa dirinya sudah menjelang keempat kalinya tidak mudik.

Ia kemudian mulai mencari dukungan ke teman-teman yang lain, untuk memberanikan diri mempertanyakan ke atasan, bahwa perusahaan harus segera memperjelas hari libur karyawan. Soalnya kali ini libur yang ditetapkan pemerintah lebih panjang dari tiga tahun belakangan berturut-turut.

Belum lagi sempat mempertanyakan ke atasan, kawan buruh tadi segera tahu kalau libur dan cuti bersama lebaran itu khusus bagi ASN/PNS, bukan untuk karyawan.

"Lantas, bagaimana dengan kita yang karyawan swasta ini?"

Seorang kawan lainnya memperlihatkan sebuah postingan di akun instagram milik Kemnaker. Bahwa perusahaan dapat mempekerjakan karyawan di hari libur resmi apabila jenis pekerjaan itu mesti dilakukan terus-menerus. Seperti perusahaan tempat bekerja kawan kita ini. Dan siapa yang masuk kerja di hari itu, akan diberikan upah lembur.

Tetapi bagi kawan buruh kita ini, cari tambahan duit dari kerja lembur tidak begitu prioritas. Ia lebih menginginkan bisa berlebaran dengan orang tua di kampung halaman, yang sudah tiga tahun belakangan tertunda.

Lagipula, cuti bersama bagi karyawan swasta sifatnya fakultatif, pilihan, disesuaikan dengan kondisi operasional perusahaan. Cuti bersama karyawan swasta diserahkan kepada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, atau melalui kontrak perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan? Adakah kontrak perjanjian kerja antara buruh dan perusahaan yang dibangun atas kesepakatan? Kecuali kesepakatan itu bermakna kesediaan dari pihak buruh untuk menyepakati poin-poin dalam kontrak kerja yang sudah dibikin oleh perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun