Mohon tunggu...
Hr. Hairil
Hr. Hairil Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis itu kebutuhan, bukan hiburan.

Institut Tinta Manuru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sejumlah Pemuda Menyambangi Kantor DPRD Tidore

3 Mei 2021   17:45 Diperbarui: 3 Mei 2021   19:10 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ; Reporter Pemuda (Kub)


Rapat dan Evaluasi Pemuda Kelurahan Bobo, Kec Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan terkait Kinerja Pemerintah Darah dalam menanganni kasus Peredaran Miras sebagaimana yang dilakukan oleh seorang Oknum Anggota DPRD Tidore Abd. Jalal Maradjabesi alias Gion dan empat rekannya.

Satu oknum anggota DPRD Tidore ini kemudian menjalankan sidang dan diberikan sanksi hukum putusan pengadilan dua bulan wajib lapor tanpa dikurung/dipenjara.

Begitupun empat rekannya yang merupakan masyrakat tidore yang domisili di kelurahan bobo tidore utara. Keterlibatan empat orang inilah sejumlah pemuda kelurahan bobo usai melakukan rapat dan evaluasi dan mencapai titik poinnya untuk ditindaklanjuti ke instansi DPRD khususnya Badan Kehormatan DPRD Tidore dan Pemerintahan Kota Tidore.

Hasil Rapat dan Evaluasi Pemuda Bobo, mereka buat bentuk Surat Tuntutan sebagai masyrakat Kel Bobo dan Tidore pada umumnya. Surat tuntutan ini akan kami layangkan ke beberapa intsansi terkait yakni, Badan Kehormatan DPRD Tidore, Kesultanan Tidore dan Pemda Tidore.

Hal ini disampaikan Salah satu tokoh pemuda Kel Bobo, Alifan Kene usai rapat yang dilakukan secara On Line (Zoom Meeting) pasca rapat pertama pada minggu (02/05/22)

"Hasil rapat dan evaluasi kami, kasus peredaran miras yang dilakukan oknum ini bukan hanya mencederai nama baik DPRD Tidore, kasus ini juga mencederai nama baik kampung kami, karena keterlibatan empat rekan si Anggota DPRD Tidore ini adalah masyarakat kami, yang berasal dari kelurahan kami" jelas alifan

Kami lanjut alifan, tidak persoalkan perkara keputusan hukum dari pengadilan, yang menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan. Kami persoalkan adalah nama baik kampung kami dan tidore pada umumnya. Karena jelas, seorang DPRD kedapatan bawa minuman menggunakan mobil miliknya adalah pelanggaran etik untuk internal DPRD dan pelanggaran sosial.

"Katanya tidore dijadikan sebagai kota santri yang religius, tapi pihak pemerintah hanya merespon ini biasa-biasa saja. Mestinya pemda tidore evaluasi kembali aplikasi perjalanan perda miras setelah disahkan" tambah alifan

Hal yang sama di sampaikan Nauval Kenau, Dari hasil rapat dan evaluasi ini menurut pemuda kel bobo, akan mereka sampaikan kepada pemerintah sebagai bentuk tuntutan untuk mengevaluasi kembali kinerja mereka.

Pemuda Membacakan Tuntutan di Ruang Rapat DPRD Tidore
Pemuda Membacakan Tuntutan di Ruang Rapat DPRD Tidore
"Kami akan sampaikan hal ini dalam bentuk tuntutan kepada pemerintah, terutama kepada BKD DPRD tidore dan pihak kesultanan. Agar benar-benar mengevaluasi hal ini, karena kasus ini dapat mencorang marwah dan nama baik DPRD Tidore dan Pemerintah Tidore" ucap naufal
Pemuda yang lain, Idhar Ishak, juga menyampaikan bahwa demi menjaga nama baik tidore maka kita mengevaluasi kinerja mereka. Kita adalah pemuda, generasi muda di kota ini. Kita tidak akan tinggal diam dengan masalah yang mencoreng titah tidore sebagai kota religi.

Alifan, dalam konfirmasi kepada reportmalut via telephon, dirinya mengatakan hal ini akan kami mengawal sampai ke kelurahan agar ada ketegasan untuk menjerat pelaku kemudian hari jika melanggar aturan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun