Mohon tunggu...
Hr. Hairil
Hr. Hairil Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis itu kebutuhan, bukan hiburan.

Institut Tinta Manuru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Skema Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa (Maluku Utara)

29 November 2017   05:38 Diperbarui: 29 November 2017   05:59 1953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Kabarpulau.com - Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara.

1. Laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima pada tahap I dan capaian output DAK Fisik Per Bidang

2. Daftar kontrak kegiatan jika DAK Fisik dilaksanakan secara kontraktual.

Merupakan dua syarat utama penyaluran anggaran setiap daerah yang harus dipenuhi oleh PEMDA. 

Apakah sejauh ini Pemda Malut Dan Pemda lain sudah memenuhi kedua syarat utama tersebut diatas? 

Logikanya, memenuhi syarat utama diatas barulah DAK Fisik triwulan II dapat disalurkan. Jika kedua syarat sudah memenuhi maka pada 31 juli 2017 silam, realisasi penyaluran DAK Fisik Triwulan II sebesar Rp.215.627.543.000.

Alur penyaluran masih sama seperti telah disampaikan diatas, melalui KPPN Ternate untuk 7 Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp.185.139.517.000 dan melalui KPPN Tobelo untuk 1 Kabupaten sebesar Rp.30.488.026.000.

Apakah sejauh ini setelah tanggal 31 juli 2017 anggaran sudah disalurkan? 

Memasuki tahun 2018 setidaknya penyaluran anggaran DAK Fisik dan dana Desa sudah pada tahap pelaporan. Ukurannya adalah ouput realisasi penganggaran tersebut yang diukur. Baik fisik dan non fisik.

Lain halnya dengan alokasi Dana Desa untuk Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.832.406.416.000. Alokasi dana dan penyalurannya untuk sembilan Kabupaten/Kota dengan realisasi Tahap I sebesar Rp.498.845.241.400 atau sebesar 60%.

Dana Desa disalurkan pada bulan April 2017 sampai dengan Juli 2017 melalui KPPN Ternate untuk 6 Kabupaten/Kota sebesar Rp.318.605.363.400 dan melalui KPPN Tobelo untuk 3 Kabupaten sebesar Rp.180.219.878.000.

Prosesnya penyaluran Dana Desa Tahap II dilakukan pada Agustus, dengan memenuhi kedua syarat utama yang kurang lebih sama seperti tahapan penyaluran DAK Fisik. Pada Penyaluran Dana Desa Tahap II ini, Pemda haruslah memenuhi syarat berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun