Mohon tunggu...
adhes aufa guruh sadewa
adhes aufa guruh sadewa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030135 UIN Sunan Kalijaga

bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Yusril Siap Membela Prabowo-Gibran dalam Gugatan Sengketa Pilpres 2024

25 Februari 2024   21:59 Diperbarui: 25 Februari 2024   22:15 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra lahir di Manggar, Belitung Timur pada 5 Februari 1956, beliau mendapat gelar Datuak Maharajo Palinduang, S.H., M.Sc. Sekaligus seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus, dan salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia. Beliau pernah bekerja di Sekretariat Negara sebagai penulis naskah pidato Presiden Soeharto dan B.J Habibie, kemudian menjadi anggota DPR/MPR RI, dan selanjutnya menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia. Ia juga aktif dalam berbagai kegiatan di tingkat internasional, seperti ASEAN, AALCO dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Ia pernah menjadi Ketua Panitia Penyelenggara Konferensi Internasional tentang Tsunami dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Afrika II di Jakarta. Yusril juga beberapa kali memimpin delegasi Republik Indonesia ke persidangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membahas dan mensahkan berbagai Konvensi Internasional, antara lain UN Convention on Transnational Organized Crime di Palermo, Italia, dan UN Convention Against Corruption di Markas PBB di New York. Yusril juga pernah menjadi President dari Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) yang bermarkas di New Delhi, India.

Pada pemilu 2024 ini Yusril Ihza Mahendra dikabarkan akan menjadi pembela dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan sengketa pilpres tahun 2024. Gugatan sengketa pilpres ini dilancarkan oleh pasangan calon urut 01 yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Pasangan calon urut 01 ini menunjuk Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir untuk menjadi memimpin gugatan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Ari berharap bahwa gugatan hasil pilpres 2024 yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuahkan hasil putusan yang akan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomer urut 02.

Ari menyebutkan Langkah pengajuan gugtan hasil pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sedang dalam proses. Berdasarkan pasal 74 ayat 3 UU MK, Menyatakan bahwa  Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU diajukan maksimal 3 hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil Pemilu.

UU MK memberikan batas waktu maksimal 14 hari kerja kepada para hakim konstitusi memberikan putusan sengketa hasil penghitungan suara tersebut. Hari kerja dihitung sejak   permohonan sengketa yang telah diajukan paslon dicatat kedalm buku registrasi perkara konstitusi.

Herdinansyah Hamzah selaku pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Mulawarman, menilai gugatan sengketa hasil penghitungan suara memiliki potensi yang besar untuk mengubah jalannya kompetisi. "Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memiliki peluang unu mencegah kemenangan Prabowo-Gibran dalam satu putaran", Tutur Herdinansyah Hamzah.

UU 7/2017 tentang Pemilu melalui pasal 416 ayat 1 mengatur syarat yang harus dipenuhi oleh paslon agar dapat memenangkan pilpres dalam satu putaran. Paslon tersebut harus mendapatkan lebih dari 50% suara dan menang di 20 provinsi atau lebih. Terkait syarat tersebut, Herdiansyah Hamzah mengatakan bahwa paslon yang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga dapat memiliki peluang untuk menjegal terjadinya pilpres satu putaran jika dari 20 provinsi ternyata tidak dimenangkan Prabowo-Gibran.

Melalui perkara gugatan tersebut Prabowo-Gibran telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk memimpin proses jalannya gugatan sengketa pilpres. Yusril mengaku telah mengikuti wacana yang digulirkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, menurutnya kedua kubu tersebut sedang menunggu keputusan dari KPU sebelum memutuskan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Jika paslon Prabowo-Gibran dalam penetapan keputusan KPU ditetapkan memperoleh suara terbanyak, maka mereka adalah pihak terkait, sebab mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa pilpres 2024 di MK. Yusril menduga dari wacana yang berkembang di kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan meminta MK untuk membatalkan hasil pilpres 2024. Dengan mendalilkan adanya pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) sehingga meminta pemilu diulang. Yusril menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan hal tersebut asal perkara dapat dibuktikan.

Yusril megaku bahwa ia tinggal menunggu surat resmi yang telah ditandatangani oleh Prabowo-Gibran diberikan kepadanya. Karena dari surat yang telah diberikan tersebut Ysril telah sah menjadi pembela dari kubu Prabowo-Gibran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun