Mohon tunggu...
SADDAM RAIHAN ADILLA
SADDAM RAIHAN ADILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Filsafat dan Etika Komunikasi: Majelis Umum PBB Mendukung Upaya Palestina Menjadi Anggota Penuh PBB

12 Mei 2024   14:02 Diperbarui: 21 Mei 2024   16:13 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang khusus Majelis Umum PBB, di markas besar PBB di New York City pada 10 Mei 2024. (AFP/CHARLY TRIBALLEAU) 

Majelis Umum PBB Mendukung Upaya Palestina Menjadi Anggota Penuh PBB.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendukung upaya Palestina menjadi anggota penuh PBB. Dorongan tersebut muncul usai konflik di Gaza, Palestina yang tak kunjung mereda hingga menelan korban puluhan ribu orang. Majelis Umum PBB selanjutnya menggelar voting atau pemungutan suara untuk mempertimbangkan keanggotaan Palestina di PBB pada Jumat (10/5/2024).

"Pemungutan suara berarti mendukung keberadaan Palestina, tidak menentang negara mana pun. Ini adalah investasi dalam perdamaian.” kata Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour, dilansir dari Reuters.

Hasil voting yang diikuti oleh 193 negara menunjukkan, sebanyak 143 negara setuju Palestina menjadi anggota PBB. Negara yang menolak masuknya Palestina jadi anggota PBB hanya 9, termasuk Amerika Serikat dan Israel, sedangkan 25 negara lain memilih abstain atau tidak menggunakan pilihannya.

Dapat disimpulkan bahwa sidang Majelis Umum PBB yang mendukung Palestina menjadi anggota penuh PBB telah mendapat apresiasi dari beberapa pihak. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperoleh hak – hak Palestina di PBB sebagaimana negara-negara lain, dan membuka jalan agar Dewan Keamanan PBB mengakui Palestina sebagai negara independen.

Dalam konteks Etika Komunikasi, bahwa mendukung Palestina sebagai anggota PBB dapat dilihat sebagai upaya untuk memperjuangkan hak asasi manusia, kemerdekaan, dan memperjuangkan kebebasan berpendapat, dan kebebasan berinformasi. Dalam Perspektif Kebebasan Berpendapat, warga Palestina memiliki hak untuk berpendapat, dan berpartisipasi dalam proses politik, sehingga mendukung Palestina dapat dilihat sebagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak ini. Sedangkan, dalam Perspektif Hukum Internasional, Palestina telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan statusnya sebagai negara berdaulat, dan telah terlibat dalam perjanjian internasional serta menjadi pengamat non-anggota di forum PBB.

Mengutip dari Onong  U.  Effendi  dalam  bukunya  Ilmu,  Teori,  dan  Filsafat  Komunikasi mendefinisikan  filsafat  komunikasi  sebagai  suatu  disiplin  yang  menelaah pemahaman (verstehen) secara fundamental, metodologis, sistematis, analitis, kritis dan holistis teori dan proses komunikasi yang meliputi segala dimensi menurut bidangnya, sifatnya, tatanannya, tujuannya, fungsinya, tekniknya, dan metodenya.

Dalam konteks Teori Korespondensi, dan Koherensi, bahwa kebenaran merupakan kesesuaian antara data dan statemen dengan fakta atau realita, sebagai ilustrasi, dan Teori ini menyatakan bahwa kebenaran ditegakkan atas hubungan keputusan baru dengan keputusan - keputusan yang telah diketahui dan diakui kebenarannya terlebih dahulu. Maka, Majelis Umum Perserikatan Bangsa – bangsa (PBB) mendukung Palestina dapat dilihat sebagai upaya untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan. Dalam perspektif keadilan, Palestina telah mengalami penindasan dan diskriminasi oleh Israel, sehingga mendukung Palestina dapat dilihat sebagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak yang dijamin oleh Hukum Hak Asasi Manusia.

Maka, dalam Teori Filsafat, dan Etika komunikasi, mendukung Palestina sebagai anggota PBB dapat dilihat sebagai upaya untuk memperjuangkan keadilan, kesetaraan, dan kebebasan berpendapat negara palestina itu sendiri.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun