Mohon tunggu...
Sadam Syarif
Sadam Syarif Mohon Tunggu... Administrasi - Aktivis jalanan

Suka ngopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pandemi dan Urgensi Keamanan Pangan Berbasis JPH

2 Agustus 2021   05:42 Diperbarui: 2 Agustus 2021   06:25 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Atas dasar fenomena kerentanan kejahatan pangan inilah, Badan Pangan Dunia, FAO (food and agriculture organization) mengetengahkan tema "Save food Now for a Healthy" pada momentum perayaan hari keamanan pangan sedunia, 7 Juni lalu. 

Tema besar yang sangat spesifik dan relevan dengan krisis kesehatan yang melanda dunia saat ini. Tema ini menjadi alarm bagi pemimpin- pemimpin dunia, Bahwa isu pangan tidak semata-mata tentang ketahanan dan ketersediaannya, namun yang juga tidak kalah penting dan yang paling menentukan adalah soal keamanan pangan bagi konsumen. Karena Keamanan pangan akan berpengaruh langsung terhadap asupan gizi dan imunitas kesehatan tubuh masyarakat.

Studi yang dipublikasikan di International Journal of Environmental Research and Public Health dan melibatkan data dari EPA's Toxicity Forecaster (ToxCast) pada 2020 lalu memperingatkan bahwa bahan pengawet yang ditemukan pada makanan olahan termasuk camilan, mungkin beracun bagi sistem kekebalan tubuh. 

Penulis utama studi tersebut Olga Naidenko PhD menjelaskan bahwa pandemi telah memusatkan perhatian publik dan ilmiah pada faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi sistem kekebalan tubuh. 

Menurut Olga, Sebelum adanya pandemi, bahan kimia yang dapat merusak pertahanan sistem kekebalan terhadap infeksi atau kanker tidak mendapat perhatian yang cukup dari badan kesehatan masyarakat. Karenanya sekarang, kita harus menaruh perhatian demi melindungi kesehatan masyarakat.

Terkait fenomena Evolusi varian virus covid yang kian tak terkendali hari-hari ini, Peneliti Mikrobiologi dari Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sugiyono Saputra menyebut dua hal yang diduga menjadi penyebab munculnya varian baru Covid-19. 

Kedua hal tersebut, yaitu kemampuan virus untuk bertransmisi dan tingkat kekebalan dari individu atau kelompok yang berbeda. Dengan asumsi ini, Kita tentu tidak mampu mengendalikan daya transmisi virusnya, namun memastikan vitalitas imun tubuh masyarakat adalah pekerjaan rumah yang wajib kita ikhtiarkan.

 Jaminan Produk Halal dan Toyyibah (Baik)

Dalam rangka memastikan tersedianya bahan pangan yang aman bagi masyarakat, Indonesia sesungguhnya telah memiliki beberapa instrumen hukum. 

Undang-undang (UU) No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU No. 18 2012 tentang keamanan pangan menjadi dua UU yang digunakan untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari modus kejahatan pangan. Kami terpaksa menggunakan terminologi kriminal bagi pelaku usaha dan industri nakal, mengingat dahsyatnya dampak yang ditimbulkan.

Meskipun Keberadaan lembaga pengawas keamanan pangan seperti BPOM dan pihak kepolisian RI sudah seringkali mendapati kecurangan dan kejahatan pangan, namun pendekatan hukum yang protektif rasanya belum memberikan rasa aman yang berarti bagi masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun