Mohon tunggu...
Sadam Syarif
Sadam Syarif Mohon Tunggu... Administrasi - Aktivis jalanan

Suka ngopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pandemi dan Urgensi Keamanan Pangan Berbasis JPH

2 Agustus 2021   05:42 Diperbarui: 2 Agustus 2021   06:25 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini dikarenakan Kedua institusi hanya mengontrol kualitas dan keamanan produk yang sudah beredar di pasaran. Polisi mungkin pernah sesekali menggerebek pabrik nakal yang kebetulan terdeteksi melalui proses penyelidikan yang panjang. Namun hal tersebut tidak serta merta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses keamanan pangan.  

Merujuk pada Data Indeks keamanan pangan (Global food safety index) 2020 yang dirilis oleh Intelligence Unit Global Food Security Index, menempatkan Indonesia pada peringkat ke-65 dari 113 negara. 

Posisi ini menjadikan Indonesia secara regional tersisih di bawah Singapura (19), Malaysia (43) dan Vietnam (63). Fakta sosial yang turut menyebabkan masyarakat Indonesia terhambat secara kualitas hidup ini, menjadi peringatan bagi pemerintah dan masyarakat sebagai consumer. 

Bahwa sudah saatnya Indonesia mengembangkan secara serius sebuah sistem jaminan keamanan pangan yang ketat secara sistematis dan terintegrasi.

Dengan berbagai tantangan yang ada saat ini, UU Jaminan Produk Halal (JPH) nomor 33 tahun 2014 kiranya bisa menjadi harapan terwujudnya keamanan pangan bagi masyarakat. 

Meskipun keberadaan UU yang spesifik ini sudah ada sejak tujuh tahun silam, namun kepastian dan jaminan produk halal dan toyyibah (baik) kepada masyarakat belum sepenuhnya diterjemahkan secara optimal. 

Sebagai langkah konsultatif dari UU JPH, pemerintah telah membentuk Badan pelaksana jaminan produk halal (BPJPH). BPJPH merupakan lembaga khusus di bawah kementerian Agama yang bertanggung jawab atas proses jaminan produk halal di Indonesia.

UU JPH meniscayakan setiap dunia industri dan dunia usaha baik mikro, kecil, menengah hingga industri besar memiliki SOP proses produk halal (PPH) dan minimal memiliki satu SDM karyawan yang khusus memiliki sertifikat Penyelia atau pengawas Halal. Terutama pada industri pangan, bahkan pada industri rumah potong hewan (RPH).

Dengan UU JPH diharapkan keberadaan produk olahan pangan dan lain-lain tidak sekedar dijadikan hanya sebagai produk ekonomi semata guna mendapatkan untung. 

Namun jauh lebih penting daripada itu, jaminan pangan yang halal dan sehat akan tersedia dan berkontribusi positif bagi pembangunan SDM bangsa. Sehingga tidak perlu lagi ada produk daging ayam broiler yang teresidu probiotik atau kontaminan berbahaya lainnya secara berlebihan di masa yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun