Mohon tunggu...
Ryan
Ryan Mohon Tunggu... Peneliti Dunia

Berbagi ilmu dan menggapai cita-cita dengan do'a dipanjatkan kepada Allah swt setiap shalat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja

29 April 2025   17:07 Diperbarui: 29 April 2025   17:07 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
contoh : serikat pekerja & sumber foto : pinterest.com

Serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk pekerja untuk memperjuangkan dan melindungi hak serta kepentingan mereka di tempat kerja 

coba jelaskan mengenai hak dan kewajiban dari serikat pekerja

Mengenai hak dan kewajiban dari serikat pekerja. Apa itu hak dan kewajiban

Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir , bahkan dari dalam kandungan sekaligus.

Kewajiban adalah segala sesuatu wajib dilaksanakan, keharusan yang harus kita laksanakan

Hak -hak pekerja selalu melekat pada setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji. Karena pekerjaannya di bawah perintah orang pemberi kerja maka seorang serikat pekerja perlu memperoleh jaminan perlindungan dari tindakan yang sewenang-wenang dari orang yang membayar gajinya. Hak pekerja tersebut muncul secara bersamaan ketika si pekerja mengikat dirinya pada si majikan untuk melakukan sesuatu pekerjaan. Yang biasanya langsung dilakukan seperti :

  • Hak atas upah
  • Hak untuk mendapatkan cuti tahunan dan dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku
  • Hak untuk mendapatkan kesamaan derajat di mata hukum
  • Hak untuk menjalankan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing
  • Hak untuk mengemukakan pendapat.

Kewajiban serikat pekerja

  • Kewajiban ketaatan artinya mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan
  • Kewajiban konfidensialitas artinya kewajiban kerahasiaan perusahaan yang diberikan kepada pekerja
  • Kewajiban loyalitas artinya kesediaan pekerja dan mempertahankan pekerjaan untuk perusahaan

Hak adan kewajiban dalam lingkungan kerja dalam instansi pemerintah , mereka berhak

Hak serikat pekerja

  • Mewakili anggota dalam hubungan kerja
  • Termasuk dalam perundingan perjanjian bersama (PKB), penyelesaian perselisihan dan advokasi hukum.
  • Menyusun dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  • Bebas dari campur tangan pihak lain, termasuk pengusaha atau pemerintah.
  • Melindungi dan memperjuangkan kepentingan anggota
  • Seperti upah yang layak, keselamatan kerja , jaminan sosial dan kondisi kerja yang manusiawi
  • Berunding dengan pengusaha
  • Untuk membuat atau memperbarui PKB serta menyelesaikan perselisihan perburuhan.
  • Melakukan kegiatan mogok kerja yang sah
  • Sebagai bentuk takanan untuk memperjuangkan anggotanya, selama dilakukan sesuai hukum.
  • Mempunyai akses terhadap informasi
  • Yang berkaitan dengan kepentingan anggota, selama tidak melanggar kerahasiaan perusahaan.

Kewajiban serikat pekerja

  • Mematuhi perundang-undangn termasuk hukum ketenagakerjaan dan norma-norma hubungan industrial
  • Melindungi hak dan kewajiban anggotanya tidak hanya memperjuangkan tuntutan , tetapi juga mendidik anggota tentang kewajiban mereka sebagai pekerja.
  • Menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan mendorong dialog dan musyawarah untuk menciptakan hubungan kerja yang stabil dan produktif.
  • Melaporkan dan menjelaskan setiap kegiatan orgnisasi kepada para anggota berdasarkan ketentuan dalam anggaran dasar rumah tangga.
  • Sumber referensi :EKMA4367 modul 2 kb 1 & kb2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun