Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Memoar Kebobrokan Keluarga Trump, Akankah Berhasil Terbit?

26 Juni 2020   18:17 Diperbarui: 26 Juni 2020   18:18 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku tentang pola asuh dalam keluarga besar Donald Trump yang ditulis keponakannya Mary Trump (kanan) dihadang gugatan hukum jelang diluncurkan (doc.Vanity Fair, slate.com, the-immortal-minority.com/ed.Wahyuni)

Beberapa hari setelah upaya pemerintahan Donald Trump gagal memblokir dirilisnya memoar baru mantan Penasihat Keamanan Nasional John Bolton, kini saudara lelakinya Robert Trump menggugat keponakan mereka Mary L Trump untuk menghentikan upaya penerbitan buku yang bakal menguak hal-hal tersembunyi dalam keluarga besar dimana Donald lahir dan dibesarkan.

Buku Mary berjudul 'Too Much and Never Enough' (TMNE), yang menurut penerbitnya merupakan 'sebuah potret terpercaya yang mengungkap tabir rahasia sosok Donald J Trump dan keluarga toksik yang telah membentuk karakternya jadi seperti (yang kita lihat) sekarang', direncanakan akan dirilis pada 28 Juli 2020 mendatang namun penulis dan penerbitnya dihadang gugatan dari saudara Donald sekaligus paman Mary, Robert Trump (PEOPLE, 25 Juni 2020).

Buku TMNE yang memiliki sub judul 'How My Family Created the World's Most Dangerous Man' inipun diharapkan dapat mengkonfirmasi peran Mary sebagai sumber utama dalam penyelidikan New York Times atas keuangan keluarga Trump yang diterbitkan pada tahun 2018, di mana ia memberikan dokumen rahasia terkait.

Robert, menurut New York Times, pada Selasa (23/6) lalu telah mengajukan permintaan penahanan sementara atas Mary dan penerbit Simon & Schuster (yang juga penerbit memoar Bolton) pada Pengadilan Queens County Surrogate.

Sementara PEOPLE merinci bahwa pengajuan yang dilakukan oleh pengacara Robert Charles Harder tersebut isinya meminta pengadilan untuk menghentikan penerbitan buku Mary dengan dasar bahwa memoar tersebut melanggar perjanjian kerahasiaan 2001 yang ditandatangani sang penulis bersama anggota langsung keluarga Trump lainnya.

Perjanjian yang dimaksud adalah tentang pengungkapan rahasia pertarungan hukum di masa lalu antar anggota Keluarga Besar Trump terhadap isi surat warisan mendiang kakek Mary, Fred Trump Sr (wafat tahun 1999).

Mary dan penerbitnya menanggapi dengan mengatakan bahwa perintah penahanan yang diminta adalah sebentuk penyensoran (untuk membungkamnya menyatakan kebenaran).

"Presiden Trump dan saudara-saudaranya berusaha menekan (terbitnya) sebuah buku yang akan membahas hal-hal yang sangat penting bagi publik."Kata pengacara Theodore Boutros Jr, yang mewakili Mary Trump, dalam sebuah pernyataan.

'Mereka berupaya melakukan pengekangan yang (sebetulnya) melanggar hukum ini karena mereka tidak ingin rakyat Amerika mengetahui kebenaran."Papar Boutros,"Pengadilan tidak akan mentolerir upaya kurang ajar yang (bertujuan) melanggar Amandemen Pertama."

Sementara juru bicara penerbit Simon & Schuster mengatakan secara terpisah,"Seperti yang diketahui penggugat dan pengacaranya, pengadilan memandang suram upaya pencekalan (terbitnya buku memoar Bolton) sebelumnya dan upaya untuk memblokir publikasi kali ini pun akan menemui nasib yang sama dengan yang telah terjadi sebelumnya."

Presiden Trump, 74, baru-baru ini mengatakan kepada situs web politik Axios bahwa Mary "tidak diizinkan menulis buku" karena adanya perjanjian pengungkapan rahasia yang ditandatangani sebagai akibat dari konflik hukum sengit dalam keluarga yang, menurut Mary dan saudara lelakinya, terjadi akibat adanya "penipuan dan pengaruh yang tidak semestinya "oleh bibi dan paman mereka atas surat wasiat sang kakek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun