Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Perempuan Arab Saudi Kini Lebih Bebas Bekerja

6 Agustus 2019   06:00 Diperbarui: 6 Agustus 2019   09:50 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perempuan dan lelaki Arab Saudi secara profesional kini setara (doc.Financial Times/ed.Wahyuni)

Setelah mengijinkan kaum perempuannya bepergian ke mancanegara tanpa harus menunggu persetujuan wali lelaki per 1 Agustus 2019 lalu, kini Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Arab Saudi membuat keputusan tentang kesetaraan tenaga kerja lelaki dan perempuan (Khaleej Times, 4 Agustus 2019).

Baik lelaki maupun perempuan sekarang akan diperlakukan sebagai pegawai atau orang yang bekerja pada majikan (employer) di bawah manajemen dan supervisinya untuk memperoleh imbalan berupa gaji/upah. Hal ini berlaku meski sang pegawai melakukan tugasnya di luar jangkauan pengamatan sang majikan, misalnya di pabrik/kantor yang berbeda lokasi atau saat dinas luar kota.

Amandemen khusus dalam peraturan ketenagakerjaan ini tidak mengijinkan para majikan dan entitas mereka melakukan diskriminasi di kalangan pekerja karena alasan usia, cacat jasmani, dan jenis kelamin. Ketentuan baru tersebut juga mengatur prosedur perekrutan tenaga kerja dan ketentuan mengiklankan lowongan kerja.

Di luar peraturan di atas, pihak berwenang di Arab Saudi juga telah membatalkan aturan usia pensiun 60 tahun untuk pria dan 55 tahun bagi perempuan. Selanjutnya langkah mempensiunkan karyawan harus bersinergi dengan ketentuan dan aturan jaminan sosial yang berlaku.

Peraturan tersebut juga melarang majikan memberhentikan karyawan perempuan, saat mereka masih dalam masa cuti hamil. Mereka juga dilarang mengeluarkan surat peringatan apa pun atau memecat karyawan yang sakit disebabkan oleh kehamilan atau mengalami gangguan kesehatan saat persalinan.

Namun tentu saja semua keluhan sakit para karyawan tersebut harus didukung oleh laporan medis yang otentik dan jumlah ketidakhadiran karyawan tidak boleh melebihi 180 hari, baik secara berkesinambungan maupun terpisah waktu.

Reformasi ini menjamin otonomi dan mobilitas yang lebih tinggi bagi kaum perempuan dan, menurut  Saudi Gazette, dipuji sebagai 'sebuah lompatan raksasa dalam kehidupan perempuan Saudi'.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun