Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

(Menuju) Makmum Berkualitas Premium

24 Mei 2018   07:19 Diperbarui: 24 Mei 2018   08:12 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Harrison McClary/Reuters

Selepas Magrib yang sedikit mepet ke akhir waktu akibat terbuai pesona kolak dan teman-temannya saat berbuka, langkah pun diseret mengejar shalat berjamaah Isya sambung Tarawih lalu mendadak di kejauhan terdengar  iqamah  alias komando untuk segera berdiri merapikan shaf  bersiap menegakkan shalat, apa yang sebaiknya dilakukan? Mempercepat langkah, kalau perlu berlari untuk segera mencapai masjid? Atau balik kanan saja pulang ke rumah untuk shalat sendiri lanjut nonton teve sambung menggarap  game yang tertunda?

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw, beliau bersabda, "Apabila kalian mendengar iqamah, berjalanlah (menuju masjid) untuk shalat, dan hendaklah kalian datang dengan tenang dan tunduk, dan janganlah tergesa-gesa. 

Apa yang kalian dapatkan shalat (bersama imam) maka shalatlah (bersama imam), dan apa yang kalian ketinggalan maka sempurnakanlah". (HR. Bukhari juz 1, hal. 156). Selain dalil ini, boleh dicek juga  HR. Ibnu Abi Syaibah (juz 1, hal. 227, no. 2601) tentang makmum masbuq. Jadi melangkahlah dengan kalem menjemput kebaikan dalam mendirikan shalat berjamaah, ya ?

Layaknya sistem kenegaraan dimana pemimpin maupun warga memiliki rangkaian tanggungjawab masing-masing yang bila dilaksanakan dengan benar akan sangat mendukung terbentuknya sebuah sistem mumpuni sarat kemaslahatan bagi semua yang berada di dalamnya; imam dan makmum pun punya sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan secara konsisten dengan bertawakal sepenuhnya pada pertolongan Rabb agar manfaat maksimal lahir-batin shalat berjamaah dapat diraih. Berikut adalah catatan kecil khusus bagi makmum.

Persiapan Makmum Sebelum Shalat

Sebelum mulai masuk pada ibadah berjamaah, tentu saja ada persiapan individual yang harus dilakukan oleh makmum. Khusus untuk shalat berjamaah, terlebih dahulu tiap makmum harus memenuhi syarat wajib (muslim, baligh [sudah mimpi basah bagi laki-laki, sudah mendapat haid bagi perempuan], berakal [tidak gila atau mabuk karena miras/narkoba]) dan syarat sah (suci badan maupun tempat shalat dari hadats besar/kecil dan najis, menutup aurat, mengetahui masuk waktu shalat, menghadap kiblat).

Bermula dari kumandang adzan yang pada dasarnya merupakan panggilan untuk melakukan shalat berjamaah sampai  iqamah, aba-aba memulai sholat, ada beberapa hal yang seyogyanya dipahami oleh makmum menyangkut Rukun Shalat (berdiri bila mampu, takbiratul ihram,  membaca al-Fatihah pada setiap raka'at, ruku' dan thuma'ninah, sujud dan thuma'ninah, i'tidal  dan thuma'ninah, sujud dan thuma'ninah, duduk di antara dua sujud dan thuma'ninah, duduk  tasyahud dan tasyahud  akhir, membaca sholawat Nabi setelah tasyahud  akhir, mengucap salam). 

Lalu pastikan telah menyelesaikan Shalat Tahiyyatul Masjid, Shalat Rawatib, dan shalat-shalat sunnah lainnya sebelum iqamah merujuk pada dalil "Jika telah dikumandangan iqamat maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib" (HR. Muslim).

Selanjutnya ada beberapa adab bermakmum untuk merespon situasi-kondisi tertentu yang utamanya terkait dengan kehadiran imam. Mayoritas mazhab memberikan patokan bahwa para makmum mulai berdiri saat  iqamah  dikumandangkan pada kalimat tertentu ('hayya alash sholah' menurut Mazhab Hanafi, 'qad qammatish shalah' menurut Mazhab Hambali), Mazhab Maliki menyerahkan pada makmum untuk berdiri sebelum/saat/sesudah iqamah, dan Mazhab Syafi'i menetapkan makmum berdiri seusai iqamah. 

Secara eksplisit Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i menekankan bahwa para makmum baru diperkenankan berdiri merespon  iqamah  dengan syarat imam sudah hadir bersama mereka. Dalil yang paling banyak digunakan seputar mutlaknya kehadiran imam dalam kondisi sedemikian adalah riwayat yang mengutip pernyataan Abu Qatadah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika telah diiqamatkan shalat, janganlah berdiri hingga kalian melihatku ( keluar rumah menuju masjid) " [Shahih Ibnu Khuzaimah III/14].

Bila imam datang terlambat, maka makmum diarahkan untuk menunggu sampai dia datang. Batas penantian ini diperbolehkan sampai jelang habis waktu shalat terkait. Hal tersebut merujuk pada catatan sejarah Islam yang memberitakan bahwa pada suatu ketika Rasul Saw sangat terlambat datang untuk mengimami Shalat Subuh dan para sahabat menanti beliau sampai hampir terbit fajar (Muslich Taman, 2010). 

Sesampainya di masjid, Rasul Saw mendirikan shalat secara cepat dengan membaca surat-surat pendek. Solusi berbeda ditempuh bila imam berkali-kali terlambat, para ulama sepakat bahwa para makmum dapat menunjuk imam pengganti dari salah seorang di antara mereka yang dinilai paling kompeten.

Adab Makmum Dalam Pelaksanaan Shalat Jamaah

Peraturan bakunya adalah bahwa makmum tidak boleh mengambil posisi shalat di depan imam dan dilarang mendahului imam dalam melaksanakan rangkaian Rukun Shalat. Saat makmum datang terlambat, segera bergabung dalam shaf dan langsung mengikuti gerakan yang tengah dilakukan imam setelah takbiratul ihram. Lalu berikut ini adalah beberapa ketentuan tambahan yang penting bagi setiap muslim yang ingin bertumbuh menjadi makmum berkualitas premium.

Seputar bacaan shalat makmum, empat mazhab memiliki pemikiran yang variatif didasarkan pada pengelompokkan shalat jamaah yang terbagi menjadi dua, yaitu Shalat Sirr ( imam memelankan bacaan shalatnya seperti saat jamaah Zuhur dan Ashar, -pen.) dan Shalat Jahriyah ( imam mengeraskan bacaannya pada jamaah Subuh, Magrib, dan Isya, -pen.).

Mazhab Hanafi menetapkan bacaan imam adalah bacaan makmum, jadi makmum cukup menyimak bacaan imam saja selama shalat. Sementara Mazhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa makmum cukup menyimak bila tengah berjamaah Shalat Jahriyah  dan mengucap pelan seluruh bacaan shalat bila tengah mendirikan Shalat Sirr  atau suara imam saat itu tak kedengaran.

Pendapat yang paling 'aman' dengan mempertimbangkan bahwa shalat baru sah bila semua rukunnya dipenuhi adalah pemikiran Mazhab Syafi'i yang menggariskan bahwa pada Shalat Sirr, makmum membaca semua bacaan shalat; sedangkan pada Shalat Jahriyah, makmum membaca Al-Fatihah saja, berdasarkan hadits: "Tidak ada shalat kecuali dengan membaca Al-Fatihah" (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim). "Dan apabila imam membaca al-Qur'an, maka diamlah." (HR. Muslim).

Catatan lain adalah seputar bacaan shalat paska ruku' dimana makmum diwajibkan membaca sami'allahu liman hamidah pada Shalat Sirr maupun Shalat Jahriyah dan merespon bacaan imam dengan rabbana lakal hamdu pada Shalat Sirr.

Namun imam pun sebagaimana layaknya manusia biasa, tak luput dari lupa atau khilaf dan makmum diperkenankan mengoreksi atau mengingatkan. Bila bacaan imam keliru, maka makmum boleh meneruskan bacaan dengan agak keras untuk meluruskan. Sementara kalau ada gerakan imam yang salah; makmum lelaki mengoreksi dengan mengucap tasbih (Subhanallah) dan makmum perempuan mengingatkan dengan menepukkan punggung tangan kanan di atas punggung tangan kiri.

Segenap peraturan yang mengikat makmum, menurut pendapat mayoritas ulama, berakhir begitu imam mengucapkan salam. Jadi setelah itu makmum boleh bubar melanjutkan urusan masing-masing, boleh ikut berzikir paska shalat bersama imam sampai tuntas, tak salah juga kalau pulang setelah bersalaman. Pastikan kesantunan dalam koridor ukhuwah islamiyyah tetap terjaga. Wallahu'alam bish shawab.

 

Referensi

https://salampathokan.blogspot.co.id

http://www.mistamajahp.com

https://muslim.or.id

https://almanhaj.or.id

https://muslim.or.id

https://www.jalansirah.com

http://inilahrisalahislam.blogspot.co.id

https://rumaysho.com

http://www.bacaanmadani.com/2017/05/cara-mengingatkan-imam-yang-lupa-dan.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun