Tanpa banyak mendapat perhatian media, pada Selasa (27/2) pagi lalu ratusan calon jamaah umroh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Bandung  yang mengenakan pakaian serba putih melakukan aksi damai kedua mereka dengan berjalan kaki dari  Mesjid Istiqlal sampai ke Istana Merdeka, Jakarta.
Mereka melangkah tertib dalam barisan dengan membawa spanduk-spanduk yang bertuliskan tuntutan pada pihak-pihak terkait untuk membebaskan Dirut SBL dari penahanan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya memberangkatkan jamaah umroh, mengembalikan semua aset PT SBL yang disita/dibekukan kepada manajemen untuk membiayai pemberangkatan jamaah, dan  meminta agar hak mereka untuk beribadah umroh melalui Travel SBL tidak dihalang-halangi.
Delegasi aksi damai jamaah SBL yang  diketuai oleh Nazarudin Khaelani akhirnya berhasil melakukan musyawarah dengan staf-staf dari Sekretariat Negara (Setneg), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Agama (Kemenag) di Istana Merdeka. Musyawarah tersebut akhirnya mengerucut pada  akan segera dilakukan investigasi atas aspirasi jamaah SBL dan rekomendasi agar jamaah SBL membawa masalah tersebut langsung pada Presiden Jokowi dengan terlebih dahulu menyampaikannya secara tertulis dalam bentuk surat.
Keunikan lain, tak lama setelah digelar aksi damai pertama di kantor DPRD Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (6/1) yang membuahkan kesepakatan antara Komisi V/Bidang Kesra DPRD  untuk bersama-sama mengupayakan pemberangkatan jamaah umroh; Radio Republik Indonesia (RRI) dalam siaran  edisi 12 Februari 2018 memberitakan bahwa hasil audit Kemenag menunjukkan bahwa aset PT SBL dinyatakan cukup untuk memberangkatkan 12000 jamaah. Jadi sebenarnya, bila aset dipulihkan, maka pemberangkatan jamaah pun bisa secepatnya dilakukan.
Tuduhan 'penipuan' yang dialamatkan pada AJW selaku Dirut PT SBL pun jadi menarik untuk diamati mengingat kontrak kerjasama  perusahaan tersebut untuk pemberangkatan jamaah sepanjang tahun 2018  ini dengan berbagai maskapai penerbangan maupun penyelenggara akomodasi umroh di Mekah-Medinah telah ditandatangani tahun 2017 lalu. Penandatanganan kontrak pastinya akan diiringi penggelontoran dana untuk uang muka atau  booking fee , buat apa keluar modal begitu besar kalau memang sedari awal sudah berencana untuk menipu?
Lebih menarik lagi saat perwakilan jamaah mencoba menemui  jajaran Polda Jawa Barat menanyakan apa yang sebenarnya dituduhkan  pada AJW, ternyata tak kunjung mendapat jawaban yang jelas. Apapun itu, semoga harapan para jamaah SBL untuk berumroh dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.