Mohon tunggu...
Sabrina Putri
Sabrina Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Masyarakat

Mahsiswa Pendidikan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Pendidikan Masyarakat sebagai Residu?

21 Desember 2021   17:06 Diperbarui: 21 Desember 2021   17:08 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Realitas kehidupan menunjukkan bahwa pendidikan saat ini hanya menghasilkakn lulusan atau mereka yang menyelesaikan studinya dengan menghasilkan sebuah ijazah. Hal ini terlihat dari pertumbuhan institusi yang sedikit dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, dan masalahnya adalah kualitas lulusan. Hal ini erat kaitannya dengan persyaratan rekuitmen baik instansi pemerintah maupun swasta yang lebih mementingkan ijazah daripada kompetensi. Berdasarkan fenomena tersebut, terdapat paradigma masyarakat bahwa lulusan pendidikan SMA memiliki masa depan yang lebih cerah dibandingkan dengan lulusan lembaga pendidikan lain. Seseorang dengan ijazah tertentu dianggap berhasil. Keterampilan seseorang tampaknya hanya diukur dengan ijazah. Dengan kata lain sedang dibangun sebuah paradigma dimana arah pendidikan diarahkan pada pencapaian ijazah. Fenomena ini memunculkan gagasan tentang pemerataan pendidikan. Oleh karena itu, lulusan pendidikan nonformal dengan ijazah pendidikan setara dapat bersaing dengan lulusan pendikakan formal.

Akibat dari anggapan tersebut, pendidikan yang mengutamakan keterampilan tetapi bukan gelar mulai terpinggirkan dan tergencet oleh semakin menjamurnya institusi pendidikan tinggi. Akibatnya, lembaga-lembaga tersebut kurang diminati masyarakat umum. Di perdesaan telah berdiri lembaga pendidikan masyarakat, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang merupakan lembaga pendidikan luar sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi masyarakat. Namun, lembaga pendidikan itu sepi dengan warga belajar. Memang melalui PKBM, masyarakat tidak mendapatkan ijazah yang seharusnya digunakan untuk melamar pekerjaan. Dan PKBM bukan lembaga penghasil ijazah. Di sisi lain, pendidikan dalam keluarga seolah terabaikan dengan adanya pendidikan di sekolah. Sebagian orang tua menyerahkan pendidikan anaknya kepada guru di sekolah. Oleh karena itu, pengembangan kepribadian yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua, menjadi tanggung jawab guru sekolah. Karena di sekolah, program pendidikan yang diselenggarakan didominasi oleh upaya peningkatan pengetahuan anak yang mengakibatkan derajat, aspek pendidikan lainnya tidak diterima oleh siswa secara optimal. Meski memiliki ijazah yang sangat menjanjikan, karakternya tidak seperti yang diharapkan. Berdasarkan fakta ini, pendidikan luar sekolah mulai terpinggirkan.

Istilah residu, dalam kamus Ilmiah Populer yang ditulis oleh Partanto & Al Barry (1994: 672) diartikan sebagai endapan yang terjadi akibat penguapan suatu larutan. Endapan dimaksud bisa bermakna ampas namun dapat pula bermakna sari pati, namun demikian dalam tulisan ini istilah residu penulis maknai sebagai "penampungan akhir ataupun sisa", oleh karena fakta menunjukkan bahwa selama ini pendidikan luar sekolah dijadikan sebagai alternatif terakhir jika seseorang tidak terterima pada pendidikan sekolah. Sementara itu dalam Undang-undang nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikemukakan bahwa pendidikan luar sekolah (pendidikan merupakan salah satu jalur pendidikan di samping pendidikan formal yang memiliki kedudukan yang sama . Namun pada kenyataannya jalur penidikan luar sekolah pada lembaga tertentu menjadi penampungan dari jurusan yang tidak terterima dari jurusan lain.

Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 13 ayat (1) dikemukakan bahwa: "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya". Statemen tersebut menunjukkan bahwa jalur-jalur pendidikan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dengan saling melengkapi dan memperkaya. Selanjuntnya dalam pasal 26 dikemukakah bahwa:
1. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
2. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
3. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
4. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
5. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
6. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Banyak masyarakat yang belum terbiasa dengan Pendidikan Masyarakat (Penmas). Sebagian orang menganggap PLS sebagai pendidikan keaksaraan fungsional, program paket, dan kursus. Ketiga komponen yang disosialisasikan di masyarakat hanyalah ketiga komponen tersebut. Oleh karena itu, dalam pandangan masyarakat, lulusan Penmas tidak memiliki masa depan yang cerah seperti lulusan pendidikan formal lainnya. Alumni pendidikan non formal jarang diterima oleh institusi swasta seperti bisnis dan perusahaan nirlaba, terutama instansi dan institusi pemerintah. Oleh karena itu, dari sisi masyarakat, kesejahteraan alumni Pendidikan Masyarakat tidak jelas. Pendidikan Masyarakat (Penmas) perlu disosialisasikan kepada masyarakat umum. Banyak orang tidak benar-benar tahu konsepnya. Sifat Program dari Penmas itu sendiri selama ini, survei departemen menunjukkan bahwa Penmas belum diketahui oleh sebagian besar masyarakat. Ada yang tahu bahwa Penmas dikaitkan dengan kegiatan pemberantasan buta huruf dan kegiatan pelacakan untuk Paket A, Paket B, dan Paket C. Bagi masyarakat, sekolah identik dengan ijazah. Oleh karena itu, jika ada lembaga yang tidak mengeluarkan ijazah, maka tidak akan diakui sebagai lembaga pendidikan oleh masyarakat.
Kegiatan yang dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi program Penmas ke masyarakat antara lain
1. Melaksanakan tugas akhir di luar kampus
2. Memberikan pelatihan kepada masyarakat,
3. Melakukan kesejahteraan sosial.
4. Memperkuat lulusan.

Dalam kegiatan akhir di luar kampus, kepala desa, serta tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar akan hadir. Kegiatan ini mengajarkan masyarakat umum tentang detail Penmas. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran singkat tentang Penmas kepada masyarakat. Selain itu, pelatihan sederhana ini diharapkan dapat memberikan kesan kepada masyarakat umum bahwa Penmas dapat berbuat lebih banyak dan tidak perlu mengantri untuk menjadi PNS. Demikian pula, pesan Penmas disampaikan kepada anggota masyarakat melalui kegiatan bakti sosial untuk membantu mereka memahami konsep Penmas. Terakhir, melalui pemberdayaan lulusan, umumnya lulusan secara jelas mengkomunikasikan konsep Penmas dan bukti bahwa mereka telah berhasil menyelesaikan gelar mereka.

Namun, sebaiknya jurusan Penmas mengutamakan kualitas lulusan di atas jumlah lulusan. Selain itu, program pendidikan di seluruh sekolah harus bergantung pada masyarakat. Karena itu, pelaksanaan program tidak harus bergantung pada anggaran negara. Oleh karena itu, kurikulum jurusan Penmas tidak mewajibkan mahasiswa untuk menjadi pencari kerja dan bertujuan untuk memotivasi mereka untuk menciptakan lapangan kerja. Untuk itu, mahasiswa Penmas dilatih untuk berwirausaha.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun