Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, hak dan kewajiban memiliki hubungan erat dan harus dilaksanakan oleh orang atau warga negara. Setiap warga negara harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara sehingga segala sesuatu sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Hak adalah suatu hal yang telah ada sejak manusia lahir, kita bisa memenuhi hak kita dan orang lain tidak boleh merampasnya. Hak kita sebagai warga negara telah diatur didalam UDD 1945 dan peraturan lainnya diantaranya adalah hak asasi manusia, hak kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya, bebas untuk berserikat dan berkumpul, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah, hak atas status kewarganegaraan, dan hak-hak lainnya yang harus diperoleh warga negara.
Ketika ingin memenuhi hak sebagai warga negara kita juga perlu memperhatikan orang lain, jangan sampai kita merampas hak orang lain hanya untuk kepentingan kita sendiri. Dengan memperhatikan hak orang lain kita telah melakukan kewajiban sebagai warga negara.
Selain menjaga perdamaian, kewajiban sebagai warga negara diantaranya kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga, membela tanah air, membela pertahanan dan keamanan Negara, menghormati hak asasi lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan, dan berbagai kewajiban lainnya dalam undang-undang.
Dalam pemenuhan antara hak dan kewajiban haruslah seimbang, tidak bisa dominan hanya kepada salah satunya. Jika ingin hak  terpenuhi maka kita juga harus menghargai hak orang lain dan tidak lupa untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Sebaliknya ketika kita sudah memenuhi kewajiban sebagai warga negara maka kita juga berhak untuk memenuhi hak sebagai warga negara.