Mohon tunggu...
Sabina Rizky Yuristia
Sabina Rizky Yuristia Mohon Tunggu... Mahasiswa - PKN STAN

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Unboxing Uang, DJP Ingatkan Hanum Mega

14 Januari 2024   15:04 Diperbarui: 14 Januari 2024   15:08 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Seorang beauty vlogger saat ini sedang ramai diperbincangkan netizen. Hanum Mega, yang juga merupakan seorang influencer  dengan pengikut mencapai 1 juta di akun Tiktoknya sempat membuat video yang menimbulkan pro-kontra. Memang video yang diunggah di Tiktok tersebut sudah dihapus namun tentu saja para pengguna Tiktok sudah memiliki video tersebut dan mengunggah ulang sehingga rekam jejaknya masih ada di internet.

Lantas, apa isi video tersebut hingga menjadi topik hangat? Di video yang diunggahnya, terdapat tumpukan uang yang dibungkus menggunakan paperbag berwarna coklat. Hanum Mega membukanya satu persatu tanpa mengucapkan sepatah kata pun ala-ala video ASMR. Terlihat dengan jelas di video tersebut terdapat gepokan-gepokan uang Rp50.000,00 yang diikat menggunakan karet di hadapan kamera.

Selang beberapa lama, akun Tiktok Direktorat Jenderal Pajak RI meninggalkan komentar, "Mampir dulu ah ". Mungkin karena komentar tersebut, beserta kontroversi yang muncul di masyarakat, Hanum Mega menghapus unggahannya.

Pada hari Senin (8/1/2023) di Jakarta, Dwi Astuti, perwakilan pihak DJP mengungkapkan bahwa komentar tersebut merupakan salah satu cara DJP untuk mengingatkan Wajib Pajak agar senantiasa untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila memang wajib pajak yang berkaitan belum melaporkan SPTnya, DJP bisa mengimbau agar wajib pajak tidak lupa dengan kewajiban perpajakannya.

Pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak bisa dilakukan oleh setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). Surat ini juga bisa diisi tentang objek dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban Wajib Pajak.

Yang dimaksud kewajiban Wajib Pajak mengenai SPT meliputi:

  • Mengisi SPT secara benar, lengkap, dan jelas. Benar di sini terkait dengan kebenaran perhitungan, penulisan, dan benar sesuai keadaan sebenarnya. Sedangkan lengkap artinya SPT harus memuat seluruh unsur yang memang harus dilaporkan dalam SPT serta harus jelas juga sumber objek pajak atau unsur lain yang ditulis dalam SPT.
  • Menandatangani SPT, baik oleh Wajib Pajak sendiri maupun oleh Kuasa Wajib Pajak dengan cara biasa, stempel, maupun secara elektronik.
  • Melaporkan SPT, bisa secara langsung, melalui pos ataupun dengan e-filling. Pelaporan secara langsung dilakukan di KPP atau KP2KP, meskipun nantinya akan diarahkan juga untuk melakukan secara online oleh petugas.

Dalam kasus Hanum Mega, SPT yang harus disampaikan adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) dengan batas waktu penyampaian 3 bulan sejak saat berakhirnya tahun pajak. Apabila terlambat melaporkan ataupun tidak melaporkan SPT sama sekali, Wajib Pajak bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Namun sebelum disampaikan atau dilaporkan, Wajib Pajak harus membayar terlebih dahulu jumlah pajak yang terutang. Apabila telah lewat batas waktu pembayaran, Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, batas pembayarannya sama dengan batas pelaporan yaitu 31 Maret pada tahun tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun