Mohon tunggu...
syarifuddin abdullah
syarifuddin abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Seni dan Perjalanan

Ya Allah, anugerahilah kami kesehatan dan niat ikhlas untuk membagi kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

MK Bermain di Dua Kaki dan Melempar Bola Panas LGBT

15 Desember 2017   11:03 Diperbarui: 15 Desember 2017   11:23 2928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: m.liputan6.com

Setelah bersidang konon sampai 15 kali, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan atau permohonan judicial review terkait LGBT, yang dimohonkan agar dilakukan perubahan phrasa terhadap 3 pasal KUHP terkait perzinahan, perkosaan, pencabulan, kumpul kebo dan LGBT: "Amar putusan menolak permohonan untuk seluruhnya", yang dibacakan pada Kamis, 14 Desember 2017.

Lalu MK memberikan alasan justifikasi penolakan: sebab MK tidak berwenang mengubah UU. Sebab yang berhak mengubah UU adalah DPR dan Pemerintah. Melakukan perubahan phrasa pasal-pasal hukum bukan tugas dan wewenang MK.

Karena bukan pakar hukum, saya harus berulang-ulang dan berkali-kali membaca materi permohonan serta putusan dan alasan justifikasi MK, sambil mencermati: apa yang dimohonkan oleh pemohon, dan apa yang ditolak oleh MK.

Sebelum lanjut, perlu ditegaskan kembali, tugas atau wewenang inti MK adalah menilai dan memastikan setiap pasal dalam setiap produk hukum SESUAI atau TIDAK SESUAI (BERTENTANGAN atau TIDAK BERTENTANGAN) dengan Konstitusi.

Sementara pemohon memohonkan perubahan phrasa (redaksional) terhadap tiga pasal tersebut. Lalu alasan bukan wewenangnya, MK menolak permohonan itu.

Artinya, mestinya pemohon memohonkan agar MK memutuskan apakah tiga pasal itu sesuai atau tidak sesuai (bertentangan atau tidak bertentangan) dengan Konstitusi. Bukan memohonkan perubahan phrasa terhadap 3 pasal tersebut. Materi permohonan itu salah alamat, begitu kira-kira.

Tegasnya, seolah-olah MK menegaskan "bahwa yang ditolak adalah melakukan perubahan phrasa (redaksional)". Namun konsekuensinya kayaknya tetap sama: penolakan MK bermakna tiga pasal itu tetap berlaku. Dan itu yang saya maksud bahwa MK bermain di dua kaki dengan cara melempar kembali bola panas LGBT ke ranah DPR dan Pemerintah.

Jika mau ditafsirkan lebih jauh, penolakan MK itu soelah ingin - atau kenapa tidak ditegaskan saja sekalian - bahwa bahwa "Konstitusi RI sama sekali tidak mempersoalkan dan/atau membolehkan warga negara RI untuk melakukan atau tidak melakukan LGBT".

Syarifuddin Abdullah | 15 Desember 2017 / 27 Rabiul-awal 1439H

---------

Lampiran: Komposisi dan polarisasi sikap hakim MK terkait kriminalisasi LGBT:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun