Nama  : Shihabuddin Musthofa A. Y. A
NIM Â Â Â : 232111143
Kelas   : HES 4 D
Matkul : Hukum dan Masyarakat
Dosen  : Dr. Muhammad julijanto, S. Ag., M. Ag.Â
Hukum dan Masyarakat: Sosiologi Hukum
Bab ini memperkenalkan pentingnya hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial. Hukum dilihat sebagai produk sosial yang harus selaras dengan nilai masyarakat. Ditekankan konsep "law in action", yaitu studi tentang bagaimana hukum bekerja dalam praktik, bukan sekadar teks tertulis.
ukum dan Kenyataan Masyarakat
Bab ini mengulas realitas implementasi hukum dalam masyarakat. Penulis menyebutkan banyaknya pelanggaran hukum, rendahnya kesadaran hukum, dan tantangan dalam penegakan hukum. Ada juga pembahasan tentang faktor budaya, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketimpangan peradilan.
Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Bab ini membandingkan dua pendekatan utama dalam studi hukum:
Yuridis normatif: fokus pada hukum tertulis, asas dan teori hukum
Yuridis empiris: fokus pada penerapan hukum di masyarakat, termasuk respon masyarakat terhadap hukum
Mazhab Pemikiran Hukum (Positivisme & Sociological Jurisprudence)
Kedua bab ini membahas dua mazhab besar:
Positivisme hukum: hukum = peraturan yang sah secara formal.
Sociological jurisprudence: hukum = alat untuk menciptakan keadilan sosial, responsif terhadap masyarakat.
Living Law dan Utilitarianism
Menjelaskan konsep hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law) dan teori hukum berdasarkan asas manfaat (Utilitarianisme). Living law dianggap lebih relevan dalam konteks Indonesia yang multikultural.
Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun, Max Weber, dan H.L.A. Hart
Bab ini menyajikan pemikiran sosiologis para tokoh besar mengenai hukum. Durkheim dan Ibnu Khaldun menekankan struktur sosial, Weber membahas legal-rational authority, Hart menawarkan analisis logis terhadap sistem hukum.
Effectiveness of Law
Mengulas apa yang membuat hukum efektif: kesesuaian dengan nilai sosial, sanksi yang tegas, dan kesadaran hukum masyarakat.
Law and Social Control
Mengulas bagaimana hukum menjadi alat pengendalian sosial (preventif & represif), dan bagaimana perannya dalam membentuk moral dan perilaku masyarakat.
Legal Pluralism
Menjelaskan keberadaan banyak sistem hukum dalam satu masyarakat: hukum negara, adat, dan agama. Konteks Indonesia dijadikan contoh penting.
Progressive Law
Mengangkat pemikiran Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif, yaitu hukum yang berpihak pada keadilan substantif dan tidak kaku.
 Socio-Legal Studies
Bahasan mengenai pendekatan interdisipliner antara hukum dan ilmu sosial. Bertujuan memahami hukum dalam konteks budaya, ekonomi, dan politik.
Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
Mengulas pentingnya melihat hukum Islam dalam konteks masyarakat, tidak hanya dari teks, tetapi juga bagaimana ia dipraktikkan (fiqh sosial).
Jadi Hukum dan Masyarakat menegaskan bahwa hukum dan masyarakat adalah dua entitas yang saling bergantung dan saling memengaruhi. Hukum tidak hanya bertindak sebagai aturan yang mengikat perilaku, tetapi juga sebagai cermin dari nilai-nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat. Begitu pula sebaliknya, masyarakat membentuk, menguji, dan memaknai hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI