Mohon tunggu...
Januar Rizqi
Januar Rizqi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Penulis amatir yang ingin dilihat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gugatan Subhan, Cermin dari Kegelisahan Publik atas Integritas Pejabat

16 Oktober 2025   15:17 Diperbarui: 16 Oktober 2025   15:17 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Subhan Palai (sumber:https://nasional.kompas.com/read/2025/09/15/12555781/penggugat-gibran-tantang-jokowi-tunjukkan-orang-yang-back-up-polemik-ijazah)

Gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan Palai, S.H., M.H., terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat sejak akhir bulan Agustus 2025 kemarin. Gugatan ini berfokus pada dugaan ketidaksesuaian Riwayat pendidikan Gibran dengan syarat pencalonan cawapres pada Pilpres 2024, sekaligus menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat. Berdasarkan sumber utama Kompas.com, opini ini membahas kembali awal mula kasus hingga 14 Oktober 2025, menekankan pada respon pihak terkait dan dampaknya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran yang belum genap satu tahun.

Pada tanggal 29 Agustus 2025, Subhan Palai mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negri, Jakarta Pusat, menunjuk Gibran sebagai pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak memenuhi syarat dalam mencalonkan diri sebagai cawapres Pilpres 2024, yang harus sesuai dengan pasal 169 huruf e UU Pemilu.

Gibran pasca debat cawapres 2024 kemarin (sumber: youtube KPU-RI)
Gibran pasca debat cawapres 2024 kemarin (sumber: youtube KPU-RI)

Subhan memberi tahu bahwa pendidikan SMA Gibran dilakukan di luar negeri, yaitu di Orchid Park Secondary School, Singapura (2003-2005), dan dilanjutkan di University of Technology Sydney (UTS), Australia, yang dia anggap tidak sama dengan pendidikan di dalam negeri. Ia juga menyalahkan KPU atas kelalaian verifikasi dokumen, sehingga pencalonan Gibran dianggap cacat hukum.

Tuntutan Subhun cukup berani menyatakan bahwa Gibran tidak sah sebagai Wapres periode 2024-2029, membatalkan pencalonan, dan meminta ganti rugi sebesar 125 triliun yang diklaim sebagai kerugian moral bagi 285 juta rakyat Indonesia. Subhan menegaskan bahwa gugatannya bukan sekedar untuk kepentingan pribadinya, jika menang ia berjanji untuk memberikan uang ganti rugi tersebut kedalam kas negara. 

Namun, besaran tuntutan ini memicu perdebatan dengan sebagian pihak, ada yang melihat ini sebagai upaya menegakan akuntabilitas, sementara yang lain mencurigainya sebagai manuver politik untuk menggoyang legitimasi Gibran sebagai putra sulung Presiden Joko Widodo.

Proses hukum dimulai pada tanggal 8 September 2025, yang sempat ditunda karena Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) padahal Subhan mengugat Gibran secara personal. Setelah itu, pada 22 September 2025, siding memeriksa legal standing penggugat, dimana Subhan menyoroti perubahan data pendidikan Gibran di situs website KPU dari "Pendidikan Terakhir" menjadi "S1", yang dianggap sebagai indikasi manipulasi.

Selanjutnya, tahap mediasi dimulai, dengan mediasi pertama pada akhir September gagal karena Subhan menolak untuk berdamai kecuali ada syarat khusus. "Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi," kata Subhan.

Terakhir, pada mediasi kedua, 6 Oktober 2025, saat Subhan mengajukan proposal perdamaian, dimana isinya mengenai syarat untuk Gibran dan anggota KPU harus mundur dari jabatan serta meminta maaf kepada publik melalui media massa. 

Proposal Perdamaian (sumber: https://bit.ly/4niDdgI)
Proposal Perdamaian (sumber: https://bit.ly/4niDdgI)

Menariknya, Subhan mencabut tuntutan Ganti rugi sebesar 125 triliun sebagai bagian dari proposal ini, dengan alasan fokus pada prinsip moral daripada uang. Namun proposal perdamaian tersebut ditolak, dan mediasi ketiga pada 13 Oktober 2025 juga gagal mencapai kesepakatan. Kuasa hukum pribadi Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan bahwa kata "damai" tidak pernah disebutkan dalam mediasi, dan pihaknya siap menghadapi sidang pembuktian. Sementara itu, di sisi lain, Subhan juga mengancam akan "buka-bukaan" soal kejanggalan riwayat pendidikan Gibran pada sidang selanjutnya, yang akan dijadwalkan pada 20 Oktober 2025.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun