Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas (BP3K2NA) mentaja kegiatan Diskusi Publik dengan tema “Percepatan Pembentukan Provinsi Khusus Natuna-Anambas Perspektif Integrasi dan Kedaulatan Bangsa di Perbatasan” pada hari rabu, 23 April 2025 di Gedung Sri Serindit, Kelurahan Batu Hitam, Bunguran Timur, Natuna. Diskusi Publik ini merupakan rangkaian dari perjuangan rencana pemekaran daerah otonomi baru Provinsi Kepulauan Natuna Anambas. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqizamy Karsayuda yang sekaligus menjadi narasumber utama. Sebagai informasi, Komisi II DPR RI adalah komisi yang salah satu lingkup tugas utamanya adalah Pemerintahan Dalam Negeri termasuk di dalamnya otonomi daerah, dan hubungan pusat-daerah.
Politisi muda Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut tiba di bandara Raden Sadjad Ranai pada pukul 10.45 WIB bersama dengan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dan Bupati Natuna, Cen Sui Lan. Di Bandara, rombongan disambut oleh Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD, pengurus BP3K2NA dan jajaran pimpinan forkopimda. Prosesi penyambutan ditandai dengan penyematan tanjak dan tradisi tepung tawar oleh para Dato' dari Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kabupaten Natuna (LAM Natuna). Selanjutnya, tamu dan rombongan bergerak menuju Gedung Sri Serindit dimana tempat acara berlangsung.
Dalam paparannya, Rifqizamy menyampaikan perspektif kebijakan pusat terhadap daerah otonomi baru dan pandangan Komisi II DPR RI terhadap urgensi pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas. Ia juga menyampaikan mengenai ini dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan untuk Penataan Daerah, yang di dalamnya terdapat pula kewenangan Pembentukan Daerah. Pembentukan daerah yang dimaksud bisa dalam bentuk pemekaran daerah atau penggabungan daerah.
"Komisi II DPR RI akan segera membentuk panitia kerja (panja) evaluasi daerah otonomi baru. Sebab, sejak terbitnya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, belum pernah ada evaluasi serius, daerah-daerah mana yang masih layak dipertahankan dan daerah mana yang kemungkinan untuk kembali digabung" jelasnya.
Masih dalam paparannya, Rifqizamy menjelaskan bahwa sebelum ke Natuna, ia sudah berkomunikasi dengan pimpinan di DPR RI dan tenaga ahli tentang urgensi pemekaran Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas. Dari diskusi tersebut, terdapat beberapa poin mengenai urgensi pemekaran wilayah Natuna Anambas, diantaranya tentang kedaulatan NKRI di perbatasan, memperkuat pertahanan bangsa di ASEAN, mempercepat kesejahteraan masyarakat, mempersingkat rentang kendali, pemerataan ekonomi dan pembangunan serta mengoptimalisasi potensi Sumber Daya Alam dan Energi.
"Saya juga mendorong agar meningkatkan publikasi terkait dengan urgensi Provinsi Khusus Kepulauan ini agar saya lebih mudah berjuangnya di Jakarta" tambahnya yang disambut dengan riuh tepuk tangan hadirin.
Mengenai syarat jumlah kabupaten/kota dalam pembentukan provinsi, dimana sebuah provinsi harus memiliki lima kabupaten/kota, beliau menyinggung tentang pemekaran provinsi Papua Selatan, dimana dalam provinsi Papua Selatan hingga saat ini masih memiliki empat kabupaten. Hal tersebut dikarenakan kebijakan politik hukum nasional, sehingga DPR diperintahkan untuk merancang Undang-Undang pembentukan empat provinsi di Papua itu.
Berkaca dari hal tersebut, Rifqi menjelaskan bahwa kita juga harus mampu merasionalkan pada Presiden dan elit republik tentang urgensi pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas. Setidaknya ada dua hal yang akan terenggut jika Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas tidak tidak disegerakan, yakni isu pertahanan nasional dan isu pengembangan ekonomi. Dua isu yang juga menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan pertahan nasionalnya.
Dalam akhir paparannya, alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut menyampaikan bahwa saat ini Komisi II DPR RI meminta pada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk menyampaian draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah, dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah, karena hal itu menjadi dasar DPR untuk mengetahui kebijakan pemerintah untuk menghadirkan Daerah Otonomi Baru dan/atau penggabungan daerah, dan selanjutnya bisa menjadi indikator yang konkrit untuk memekarkan suatu daerah. Selanjutnya adalah mengenai Peraturan Pemerintah yang memuat tentang wilayah mana saja yang masuk dalam usulan pemekaran, hingga saat semua sudah terselesaikan dengan baik, maka DPR RI akan mewacanakan untuk membuka keran moratorium pembentukan DOB oleh pemerintah pusat.