Ditulis oleh: Ryan Muslim
Pendahuluan
Perkembangan ilmu kedokteran modern telah mengakui potensi terapeutik senyawa cannabinoid (THC/CBD) yang terkandung dalam tanaman ganja. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak tahun 2021 secara resmi merekomendasikan penggunaan terapeutik cannabinoid untuk mengatasi kondisi medis tertentu. Namun di Indonesia, pemanfaatan medis ganja masih menghadapi tantangan regulasi yang kompleks.
Landasan Regulasi
Kerangka hukum Indonesia mengenai ganja diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam regulasi ini:
Ganja diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I
Penggunaan untuk tujuan medis belum diakomodasi
Sanksi pidana diberlakukan untuk segala bentuk pemanfaatan
Tantangan Implementasi
Beberapa kasus terkini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan medis dan regulasi yang berlaku:
Keterbatasan Akses Terapi: Pasien dengan kondisi tertentu seperti epilepsi refrakter kesulitan mendapatkan pengobatan yang telah diakui secara internasional
Dilema Regulasi: Ketentuan hukum yang ada belum mengakomodasi perkembangan terbaru dalam ilmu kedokteran
Aspek Penegakan Hukum: Beberapa kasus menunjukkan kompleksitas penerapan UU Narkotika dalam situasi khusus
Perspektif Global
Pengalaman negara lain dapat menjadi bahan pertimbangan:
Thailand: Sejak 2018 telah melegalkan ganja medis dengan sistem regulasi ketat
Kanada: Mengembangkan model pengawasan komprehensif untuk penggunaan medis
Amerika Serikat: Menerapkan sistem perizinan berbasis negara bagian
Analisis Kebijakan
Berdasarkan kajian terhadap dokumen kebijakan terkini, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan:
Perlunya pembedaan antara penggunaan rekreasional dan medis
Pentingnya mekanisme pengawasan yang efektif
Urgensi penelitian lebih lanjut oleh institusi terkait
Rekomendasi
Untuk mengoptimalkan potensi medis sambil menjaga aspek pengendalian, beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan:
Kajian Komprehensif: Evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada
Pilot Project: Uji cana terbatas di fasilitas kesehatan tertentu
Peningkatan Kapasitas: Pelatihan tenaga kesehatan terkait penggunaan terapeutik
Kerjasama Lintas Sektor: Kolaborasi antara pemangku kepentingan
Penutup
Dinamika regulasi ganja medis di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berbasis bukti ilmiah. Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, keamanan, dan perkembangan global, diharapkan dapat ditemukan formulasi kebijakan yang tepat guna.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
WHO Expert Committee on Drug Dependence (2021)
Laporan Kementerian Kesehatan tentang Terapi Epilepsi (2023)
Kajian Kebijakan Narkotika oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum (2022)
Catatan
Artikel ini disusun berdasarkan kajian literatur dan analisis dokumen kebijakan. Data dan informasi yang disajikan dapat diverifikasi melalui sumber-sumber referensi yang tercantum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI