Menyelami Hukum dalam Realitas Sosial: Ringkasan Materi "Hukum dan Masyarakat"
Oleh: Ryan Fahrezy
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta
NIM: 232111025
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Perkenalkan, saya Ryan Fahrezy, mahasiswa semester 4 dari jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta. Dalam tulisan ini, saya ingin membagikan ringkasan dari mata kuliah "Hukum dan Masyarakat" yang diampu oleh Bapak Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Mata kuliah ini membahas dengan menarik hubungan antara hukum dan realitas sosial yang terjadi di masyarakat. Ada 14 bab utama yang akan saya ringkas secara singkat dan mudah dipahami.
1. Hukum dan Masyarakat dalam Sosiologi Hukum
Hukum tidak berdiri di ruang hampa. Ia lahir, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat. Di sinilah peran sosiologi hukum --- ilmu yang mempelajari keterkaitan antara hukum dan masyarakat, serta pengaruh budaya, ekonomi, dan struktur sosial terhadap hukum.
2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Apa yang tertulis dalam undang-undang seringkali tidak sesuai dengan praktik di lapangan. Maka, pemahaman terhadap karakter masyarakat menjadi hal penting agar hukum bisa berjalan secara efektif dan tidak hanya sekadar normatif.
3. Pendekatan Yuridis Normatif & Empiris
Normatif: fokus pada teks dan norma hukum.
Empiris: melihat bagaimana hukum bekerja dalam realitas.