Mohon tunggu...
Catatan Artikel Utama

Urus Pajak Sendiri atau Sewa Profesional?

17 Mei 2015   11:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:54 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Periode pelaporan pajak sudah semakin dekat. Anda pasti disibukkan oleh penghitungan dan pengisian laporan pajak yang merupakan kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak untuk menghitung dan membayarkan sendiri pajak yang terutang. Namun kenapa tidak menggunakan jasa konsultan pajak atau profesional lainnya saja? Bukankah akan lebih mudah dan efisien?

Jawabannya bergantung kepada kondisi dan kebutuhan Anda sendiri. Tentunya dengan menghitung dan melaporkan pajak secara mandiri akan jauh lebih murah daripada menyewa jasa profesional. Oleh sebab itu, kita akan membahas dalam kondisi apakah Anda sebaiknya menggunakan jasa profesional di bidang perpajakan ataupun Anda sebaiknya hanya mengambil kalkulator, kertas, dan sebuah pulpen untuk menghitung pajak Anda sendiri.

Kenyamanan, kemudahan, dan efisiensi waktu dapat Anda jadikan bahan pertimbangan untuk menyewa jasa profesional. Jika bertanya mengenai pilihan yang paling murah, pastinya, adalah Anda melakukan semuanya secara mandiri. Namun Anda harus bersedia meluangkan waktu beberapa jam per hari untuk melakukan tugas tersebut. Selain itu, menghitung pajak secara mandiri artinya jika pengetahuan Anda tebatas maka dapat memperbesar risiko kesalahan penghitungan yang berpengaruh terhadap besar pajak yang akan Anda bayarkan. Anda harus membaca dan memahami peraturan perpajakan yang terbit terus menerus dalam mengeluarkan peraturan baru maupun mengganti peraturan lama.  Hal penting lainnya, jika Anda memutuskan untuk menyewa jasa profesional Anda akan mendapat saran dalam melakukan perencanaan pajak dengan baik dan dapat lebih fokus terhadap perkembangan bisnis.

Tipe Profesional Pajak


1) Konsultan Pajak

Adalah orang yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewaijban perpajakannya.  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014, disebutkan bahwa seorang Konsultan Pajak harus menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dari Kementerian Keuangan serta Izin Praktik dari Direktorat Jenderal Pajak. Konsultan Pajak dapat memberikan saran mengenai pengelolaan manajemen perpajakan serta menyelesaikan kasus-kasus perpajakan tertentu dengan mendapatkan imbalan dari klien. Secara umum, konsultan pajak memberikan jasa di bidang konsultasi, verifikasi, perencanaan, restitusi, pelaporan, review, maupun pelatihan mengenai perpajakan. Selain memberikan konsultasi secara lisan maupun tertulis, seorang Konsultan Pajak juga dapat berlaku sebagai kuasa bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

2) Spesialis Pajak

Adalah orang yang memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan yang memadai serta memiliki kualifikasi tertentu dalam bidang perpajakan. Spesialis pajak dapat berperan sebagai pengelola pajak internal perusahaan, tenaga pengajar perpajakan, maupun analis perpajakan. Pengelola pajak direkrut dan digaji oleh perusahaan untuk menangani bidang manajemen perpajakan untuk menyusun perencanaan pajak maupun mempersiapkan dokumen dan laporan perpajakan agar lebih akurat dan dapat diaudit. Tenaga pengajar perpajakan melakukan transfer pemahaman dengan menggunakan pendekatan ilmiah terhadap pengurus badan sehingga terjadi peningkatan pengetahuan mengenai perpajakan. Sedangkan analis perpajakan dapat melakukan penilaian terhadap kasus-kasus perpajakan tertentu dan memberikan analisa kualitatif maupun kuantitatif secara berimbang. Spesialis pajak dapat menjadi kuasa suatu badan hanya apabila berstatus sebagai karyawan.

Berbagai jenis profesional tersebut memiliki perbedaan tersendiri dari tujuan, latar belakang, maupun kualifikasinya. Namun mereka semua memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk mendukung Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Alasan untuk Mengurus Pajak Sendiri


Membayar mahal seseorang hanya untuk menghitung dan menginput angka dari komputer kadang tidak masuk akal untuk dilakukan. Sehingga bagi sebagian orang, menyelesaikan urusan perpajakan secara mandiri adalah pilihan yang seharusnya dilakukan. Mereka yang seharusnya cukup mengambil pulpen dan kertas untuk melakukan kewajiban perpajakannya sendiri itu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang belum menikah, mempunyai satu pekerjaan, dan jumlah harta yang sedikit. Pada saat tingkat kesulitan meningkat, risiko kesalahan pada laporan pajak Anda pastinya akan semakin besar atau justru dapat kehilangan kesempatan efisiensi pajak. Jika dirasa perlu, gunakanlah software pajak untuk mengurangi risiko kesalahan tersebut. Walaupun Anda memutuskan untuk mengurus pajak sendiri, tidak ada salahnya jika mempertimbangkan untuk menggunakan jasa profesional setiap 4 atau 5 tahun sekali untuk membandingkan apakah langkah dan hasil yang Anda gunakan selama ini sudah benar.

Pro:

1. Biaya - pengeluaran minimal dengan bantuan software

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun