Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Urus Pajak Sendiri atau Sewa Profesional?

17 Mei 2015   11:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:54 137 2
Periode pelaporan pajak sudah semakin dekat. Anda pasti disibukkan oleh penghitungan dan pengisian laporan pajak yang merupakan kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak untuk menghitung dan membayarkan sendiri pajak yang terutang. Namun kenapa tidak menggunakan jasa konsultan pajak atau profesional lainnya saja? Bukankah akan lebih mudah dan efisien?

Jawabannya bergantung kepada kondisi dan kebutuhan Anda sendiri. Tentunya dengan menghitung dan melaporkan pajak secara mandiri akan jauh lebih murah daripada menyewa jasa profesional. Oleh sebab itu, kita akan membahas dalam kondisi apakah Anda sebaiknya menggunakan jasa profesional di bidang perpajakan ataupun Anda sebaiknya hanya mengambil kalkulator, kertas, dan sebuah pulpen untuk menghitung pajak Anda sendiri.

Kenyamanan, kemudahan, dan efisiensi waktu dapat Anda jadikan bahan pertimbangan untuk menyewa jasa profesional. Jika bertanya mengenai pilihan yang paling murah, pastinya, adalah Anda melakukan semuanya secara mandiri. Namun Anda harus bersedia meluangkan waktu beberapa jam per hari untuk melakukan tugas tersebut. Selain itu, menghitung pajak secara mandiri artinya jika pengetahuan Anda tebatas maka dapat memperbesar risiko kesalahan penghitungan yang berpengaruh terhadap besar pajak yang akan Anda bayarkan. Anda harus membaca dan memahami peraturan perpajakan yang terbit terus menerus dalam mengeluarkan peraturan baru maupun mengganti peraturan lama.  Hal penting lainnya, jika Anda memutuskan untuk menyewa jasa profesional Anda akan mendapat saran dalam melakukan perencanaan pajak dengan baik dan dapat lebih fokus terhadap perkembangan bisnis.

Tipe Profesional Pajak

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun