Pengawasan terhadap penerapan standar ini dilakukan secara berjenjang, melibatkan:
- Internal Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Melalui unit atau tim pengendali mutu internal.
- Eksternal: Oleh Dinas Kesehatan setempat, organisasi profesi (seperti Ikatan Elektromedis Indonesia - IKATEMI), dan lembaga akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Manfaat Penerapan Standar Pelayanan Elektromedik
Penerapan standar ini diharapkan membawa berbagai manfaat signifikan, di antaranya:
- Bagi Masyarakat/Pasien: Memperoleh pelayanan elektromedik yang lebih aman, bermutu, dan dapat diandalkan, sehingga mendukung percepatan proses penyembuhan dan peningkatan derajat kesehatan.
- Bagi Tenaga Elektromedis: Memberikan panduan kerja yang jelas, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
- Bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan peralatan medis, mengurangi risiko kesalahan dan insiden, serta meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas tersebut.
- Bagi Pemerintah: Memudahkan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan elektromedik secara nasional.
Penutup: Menuju Pelayanan Elektromedik yang Unggul
Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik merupakan langkah maju yang sangat penting dalam upaya standardisasi dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, khususnya di bidang teknologi medis. Kepatuhan dan komitmen semua pihak terhadap standar ini akan menjadi kunci terwujudnya pelayanan elektromedik yang profesional, komprehensif, terpadu, merata, terjangkau, dan berorientasi pada kepuasan serta keselamatan masyarakat. Dengan demikian, kontribusi pelayanan elektromedik terhadap pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang optimal dapat semakin ditingkatkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI