Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2016 mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan mutu, keamanan, dan profesionalisme pelayanan elektromedik di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Kehadiran standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap layanan elektromedik yang diberikan kepada masyarakat telah memenuhi kriteria kualitas yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Latar Belakang dan Urgensi Standar Pelayanan Elektromedik
Penerbitan Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 didasari oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kedua pasal tersebut mengamanatkan adanya standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional sebagai pedoman bagi setiap tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya. Â Â
Pelayanan elektromedik memegang peranan krusial dalam sistem pelayanan kesehatan modern. Peralatan medis berteknologi tinggi semakin banyak digunakan untuk diagnosis, terapi, dan rehabilitasi. Oleh karena itu, diperlukan standar yang jelas untuk memastikan bahwa pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan peralatan medis tersebut dilakukan secara benar, aman, dan efektif oleh tenaga elektromedis yang kompeten.
Tujuan Penetapan Standar Pelayanan Elektromedik
Standar Pelayanan Elektromedik ini ditetapkan dengan beberapa tujuan utama, yaitu:
- Meningkatkan Mutu Pelayanan: Memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga elektromedis dalam menyelenggarakan pelayanan elektromedik yang bermutu tinggi.
- Menjamin Keselamatan Pasien dan Petugas: Memastikan bahwa setiap tahapan pelayanan elektromedik, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, memperhatikan aspek keselamatan pasien (patient safety) dan keselamatan kerja bagi petugas.
- Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Elektromedis: Mendorong tenaga elektromedis untuk bekerja sesuai dengan standar kompetensi, etika profesi, dan prosedur yang telah ditetapkan.
- Memberikan Kepastian Hukum: Menyediakan landasan hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pelayanan elektromedik, baik bagi pemberi maupun penerima layanan.
- Mewujudkan Pelayanan yang Komprehensif dan Terpadu: Mendukung terciptanya pelayanan elektromedik yang terintegrasi dengan layanan kesehatan lainnya secara merata dan terjangkau.
Ruang Lingkup Standar Pelayanan Elektromedik
Standar Pelayanan Elektromedik dalam Permenkes ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
- Jenis Pelayanan Elektromedik: Mengidentifikasi dan mendefinisikan berbagai jenis layanan yang termasuk dalam lingkup pelayanan elektromedik, seperti perencanaan, instalasi, pengujian, kalibrasi, pemeliharaan preventif dan korektif, serta inspeksi peralatan medis.
- Sumber Daya Manusia (SDM): Menetapkan kualifikasi, kompetensi, jumlah, dan kewenangan tenaga elektromedis yang dibutuhkan untuk setiap jenis layanan. Ini termasuk persyaratan terkait pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan registrasi.
- Sarana, Prasarana, dan Peralatan:
- Sarana: Meliputi persyaratan bangunan dan ruangan yang digunakan untuk pelayanan elektromedik. Contohnya, bangunan pada institusi pelayanan elektromedik minimal harus memiliki ruang kerja pimpinan, ruang administrasi dan dokumentasi teknis, ruang kerja staf teknis, ruang peralatan siap pakai, ruang workshop/laboratorium, gudang (suku cadang dan penyimpanan), serta kamar mandi/WC/tempat pencucian alat elektromedik. Kondisi ruangan juga harus diperhatikan, seperti harus bersih, tidak berdebu, lantai tidak licin, serta memiliki ruang gerak yang cukup untuk personil dan peralatan. Selain itu, kondisi ruang harus sejuk dengan sirkulasi udara yang cukup dan penerangan yang baik.
- Prasarana: Mencakup fasilitas pendukung seperti jaringan komunikasi, instalasi listrik yang aman dan memadai, instalasi air bersih, instalasi gas medik (jika diperlukan), dan instalasi pembuangan limbah yang sesuai dengan standar kesehatan lingkungan.
- Peralatan: Menetapkan standar untuk peralatan kerja, alat ukur, dan alat uji yang digunakan dalam pelayanan elektromedik, termasuk persyaratan kalibrasi dan verifikasi.
- Manajemen Pelayanan Elektromedik: Mengatur aspek manajerial seperti perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pelayanan elektromedik. Ini juga mencakup sistem pencatatan dan pelaporan yang akurat dan terdokumentasi.
- Standar Prosedur Operasional (SPO): Mengharuskan adanya SPO yang jelas dan terdokumentasi untuk setiap tindakan atau kegiatan dalam pelayanan elektromedik. SPO ini menjadi panduan kerja bagi tenaga elektromedis untuk memastikan konsistensi dan kualitas layanan.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip K3 dalam setiap aktivitas pelayanan elektromedik untuk melindungi petugas, pasien, dan lingkungan dari potensi bahaya.
- Pengendalian Mutu: Mengatur mekanisme untuk memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan mutu pelayanan elektromedik secara berkelanjutan.
Implementasi dan Pengawasan Standar
Implementasi Standar Pelayanan Elektromedik ini menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat, mulai dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, hingga setiap tenaga elektromedis.
Pengawasan terhadap penerapan standar ini dilakukan secara berjenjang, melibatkan:
- Internal Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Melalui unit atau tim pengendali mutu internal.
- Eksternal: Oleh Dinas Kesehatan setempat, organisasi profesi (seperti Ikatan Elektromedis Indonesia - IKATEMI), dan lembaga akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Manfaat Penerapan Standar Pelayanan Elektromedik
Penerapan standar ini diharapkan membawa berbagai manfaat signifikan, di antaranya:
- Bagi Masyarakat/Pasien: Memperoleh pelayanan elektromedik yang lebih aman, bermutu, dan dapat diandalkan, sehingga mendukung percepatan proses penyembuhan dan peningkatan derajat kesehatan.
- Bagi Tenaga Elektromedis: Memberikan panduan kerja yang jelas, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
- Bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan peralatan medis, mengurangi risiko kesalahan dan insiden, serta meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas tersebut.
- Bagi Pemerintah: Memudahkan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan elektromedik secara nasional.
Penutup: Menuju Pelayanan Elektromedik yang Unggul
Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik merupakan langkah maju yang sangat penting dalam upaya standardisasi dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, khususnya di bidang teknologi medis. Kepatuhan dan komitmen semua pihak terhadap standar ini akan menjadi kunci terwujudnya pelayanan elektromedik yang profesional, komprehensif, terpadu, merata, terjangkau, dan berorientasi pada kepuasan serta keselamatan masyarakat. Dengan demikian, kontribusi pelayanan elektromedik terhadap pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang optimal dapat semakin ditingkatkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI