Mohon tunggu...
Rut sw
Rut sw Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu Rumah Tangga, Penulis, Pengamat Sosial Budaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berusaha melejitkan potensi dan minat menulis untuk meraih pahala jariyah dan mengubah dunia dengan aksara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pendidikan Bukan Politik Timbal Balik, tapi Kewajiban Negara

14 Oktober 2020   20:33 Diperbarui: 14 Oktober 2020   20:41 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anak dan buku. Pixabay

Kalau sudah posisi sekolah tak murni lembaga pendidikan namun juga lembaga keuangan, maka bisa dipastikan pendidikan adalah transaksi tawar menawar, bukan lagi kewajiban. 

Dan inilah bukti nyata kelalaian negara dalam menjamin terselenggaranya pendidikan warganya. Tidak adil bukan jika kemudian sedikitnya kaum intelektual kemudian dituduhkan kepada rakyat?

Pendidikan merupakan hak asasi setiap manusia. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan ini  tanpa ada pembatasan, baik dalam akses mereka memperoleh pendidikan maupun tingkat pendidikan yang akan mereka ikuti. Negara wajib membiayai pendidikan bagi semua warga negara dengan gratis.

Hal ini dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen mengatakan: "(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".  

Berdasarkan pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yaitu: menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara.

Menyelenggarakan pendidikan berarti negara harus menyediakan tempat/sekolah, pendidik, sarana dan prasarana sehingga kegiatan belajar mengajar tersebut bisa berjalan. 


Membiayai pendidikan artinya negara harus menyediakan dana/anggaran agar kegiatan belajar-mengajar yang melibatkan pendidik, sekolah, sarana dan prasana bisa teralisir.

Suksesnya pendidikan dalam sebuah negara memang harus didukung oleh sumber finansial yang kokoh. Maka dari itulah syariat menerapkan pengaturan mengenai kepemilikan. 

Dimana kepemilikan negara dan umum harus dikelola oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pelayanan kebutuhan pokok rakyat salah satunya adalah pendidikan.

Kapitalis kembali tidak memberikan akses tersebut, karena hari ini, justru korporasi yang menguasai SDA indonesia yang berlimpah. Seandainya saja UU minerba, tambang dan bahkan Omnibuslaw berpihak pada rakyat, tentulah kini rakyat bisa hidup berkecukupan , berpendidikan dan benar-benar menjadi negara yang adil dan sejahtera. Wallahu a'lam bish showab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun