Mohon tunggu...
Ruth Tamarista
Ruth Tamarista Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Pendidikan Ganesha

saya menyukai artikel tentang berwirausaha dengan teknologi zaman sekarang dan saya tertarik dengan seni musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revitalisasi Penerapan Pancasila Terhadap Supermasi Hukum di Indonesia

22 Desember 2023   09:42 Diperbarui: 22 Desember 2023   09:57 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa, sebagaimana dicerminkan ke dalam prinsip-prinsip nilai dan norma kehidupan dalam berbangsa, bernegara dan berbudaya satu. 

Pancasila sebagai dasar negara merupakan filsafat kenegaraan bangsa Indonesia yang menjadi landasan utama semua sistem penyelenggaraan negara Indonesia. Hukum sebagai produk negara tidak dapat dilepas dari falsafah negaranya, yaitu Pancasila. Dalam konteks ini, maka filsafat hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. 

Revitalisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegaraharus segera dilaksanakan dengan komitmen dan konsisten. Lembaga pendidikan maupun lembaga pemerintahan harus menerapkan nilai-nilai Pancasila agar dapat menjadi pedoman dan penunjuk arah bagi seluruh masyarakat Indonesia guna tercapainya tujuan bangsa Indonesia. 

Dengan harapan, ada perubahan yang mendasar agar masyarakat, bangsa dan negara kita kembali kepada jati dirinya sebagai bangsa yang besar dengan falsafah negara, yaitu Pancasila dan ideologi yang mendasar yang menjadi gambaran budaya Indonesia. Sehingga besar kemungkinan Supremasi hukum di Indonesia dapat ditingkatkan.

Indonesia dikenal dengan negara hukum yang mempuyai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pada zaman dahulu, nilai-nilai Pancasila masih sangat diterapkan oleh masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang etika dan moral namun jauh berbeda dengan zaman sekarang, dimana generasi yang sering disebut dengan generasi Millenial (masyarakat social yang melek dan adaptable pada teknologi) dan generasi Z (Generasi yang tumbuh di era digital,dimana teknologi dan mendia social menjadi bagian penting dari kehidupan mereka), banyak dari generasi ini sudah menjadi acuh tak acuh dalam penerapan Pancasila, khususnya dalam bidang etika dan moral. 

Contohnya dapat dilihat dalam kesopanan dengan yang lebih tua dan cara bergaul yang sudah jauh lebih bebas. Oleh karenanya, penting sekali untuk melakukan revitalisasi penerapan Pancasila terhadap supremasi hukum di Indonesia, karena penerapan Pancasila sangat mempengaruhi supremasi hukum di Indonesia.


Dengan demikian, ada beberapa cara untuk merevitalisasi penerapan Pancasila yang dapat dilakukan dengan berbagai cara. yaitu sebagai berikut:

Dalam sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu dengan cara memberikan pendidikan keagamaan dan keberagaman, memperkuat pendidikan agama inklusif melalui pengakuan dan penghormatan terhadap keberagaman agama di Indonesia, menyelenggarakan program pendidikan keberagaman yang menekankan toleransi dan saling menghormati antar umat beragama,menumbuhkan kesadaran Beragama dengan cara menyelenggarakan seminar, workshop, atau kegiatan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prinsip-prinsip ajaran agama dan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dengan cara menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan toleransi dan keberagaman.

Dalam sila kedua,Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,yaitu dengan cara memperkuat pendidikan hak asasi manusia (HAM) dan etika dalam sistem pendidikan, baik pada jenjang pendidikan sekolah maupun nonformal.Memasukkan materi keadilan, toleransi, dan etika dalam kurikulum,mempromosikan program negara bagian dan lokal untuk mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi,meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawab dalam menjamin keadilan dan kesetaraan,mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan sosial dan pengambilan keputusan terkait keadilan sosial,menegakkan undang-undang yang melarang diskriminasi terhadap kelompok ras, gender, agama, dan kelompok minoritas lainnya.

Dalam sila ketiga,Persatuan Indonesia,yaitu dengan cara memperkuat pendidikan multikultural di sekolah untuk meningkatkan pemahaman terhadap berbagai budaya Indonesia,memasukkan kurikulum yang memasukkan sejarah, budaya, dan nilai-nilai bersama ke dalam pembelajaran,menyelenggarakan kegiatan kebudayaan bersama seperti festival budaya, pameran seni, dan pertunjukan yang mewakili keanekaragaman budaya Indonesia,mempromosikan kegiatan gotong royong yang melibatkan berbagai organisasi lokal dalam proyek pembangunan dan kesejahteraan,menumbuhkan rasa bangga dan jati diri bangsa yang berlandaskan persatuan dalam keberagaman dalam diri sendiri.

Dalam sila keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan,Dalam Permusyawaratan/Perwakilan,yaitu dengan cara mempromosikan pendidikan kewarganegaraan dalam masyarakat untuk memahami hak dan tanggung jawab kewarganegaraan,mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses musyawarah dan pemilihan umum,memperkuat lembaga-lembaga perwakilan dengan cara meningkatkan kualitas lembaga-lembaga perwakilan dengan menjamin keterwakilan yang adil dari berbagai kelompok dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun