Mohon tunggu...
Rutan Temanggung
Rutan Temanggung Mohon Tunggu... Administrasi - Humas Rutan Kelas IIB Temanggung
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca, Menulis, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pastikan Bantuan Hukum Berjalan Baik, Rutan Temanggung Koordinasi dengan LBH Temanggung

5 Desember 2022   10:50 Diperbarui: 5 Desember 2022   11:19 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Temanggung INFOPAS - Bantuan Hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Rutan Temanggung sebagai unit pelaksana teknis memberikan pelayanan bantuan hukum kepada yang membutuhkan jasa hukum ini yaitu bersama dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum)

Untuk memastikan pelaksanaa bantuan hukum berjalan dengan baik, rutan temanggung melaksanakan kerjasama ini dengan berbagai LBH temanggung

Kepala Subsi Yantah Taat Eko Suratno menyampaikan bahwa bantuan hukum kami sediakan dengan bekerjasama dengan LBH yang ada di Temanggung

"Bantuan hukum ini kami bekerjasama dengan LBH yang ada di temanggung untuk memberikan pelayanan kepada WBP yang membutuhkan jasa hukum ini " ujar Taat Eko (Humas Rutan Temanggung)

#Ayuspahruddin

#Kemenkumham jateng

#Rutan Temanggung

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun