Temanggung -- Dalam upaya mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung terus memperkuat pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan terhadap makanan dan barang titipan bagi warga binaan.
Setiap makanan dan barang bawaan dari pengunjung diperiksa secara menyeluruh oleh petugas menggunakan alat bantu dan dilakukan secara manual, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemeriksaan ini dilakukan dengan teliti tanpa mengurangi rasa hormat kepada para pengunjung.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Temanggung menegaskan bahwa pengetatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. "Kami tidak ingin ada celah sedikit pun yang bisa dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, maupun alat komunikasi ilegal. Semua harus mengikuti prosedur," ujarnya.
Selain itu, petugas juga diberikan pembekalan secara rutin agar selalu waspada dan profesional dalam menjalankan tugas, serta memastikan bahwa prosedur dilakukan dengan adil dan manusiawi.
Melalui langkah ini, Rutan Temanggung bertekad menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI