Mohon tunggu...
Rutan Tapaktuan
Rutan Tapaktuan Mohon Tunggu... Pembinaan

Pembinaan Narapidana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Tapaktuan Jalin Koordinasi Dengan YLH Pedang Keadilan Aceh Selatan

3 September 2025   08:17 Diperbarui: 3 September 2025   08:29 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rutan Tapaktuan jalin koordinasi dengan YLH (Sumber: Humas RTT)

Rutan Tapaktuan Jalin Koordinasi Dengan YLH Pedang Keadilan Aceh Selatan

Tapaktuan - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan, Ramli, S.H. melakukan koordinasi dengan Direktur Yayasan Lembaga Hukum -  Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS), Maman Supriadi, S.H.I., M.H. terkait layanan hukum. Selasa, (02/09/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di sela kunjungan kerja Maman Supriadi dan jajaran ke Rutan Tapaktuan.

Pada pertemuan yang digelar di ruang kerja Kepala Rutan tersebut, kedua belah pihak menyepakati tentang pemberian bantuan hukum non-litigasi berupa penyuluhan hukum kepada narapidana dan tahanan Rutan Tapaktuan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Dalam hal ini, Ramli, yang turut didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Kasmar, S.H. menyampaikan bahwa Rutan Tapaktuan selalu berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada narapidana dan tahanan termasuk layanan hukum ini, ia berharap kerjasama yang akan terjalin ini semakin memperkuat komitmen tersebut untuk meningkatkan layanan hukum bagi narapidana dan tahanan Rutan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada direktur YLH-PKAS, bapak Maman Supriadi dan tim. Kami berharap dengan adanya koordinasi ini dapat mengoptimalkan persiapan pemberian bantuan hukum kepada narapidana dan tahanan Rutan sebagaimana komitmen dalam meningkatkan layanan hukum bagi mereka." Pungkasnya.

Sebagai informasi, YLH-PKAS merupakan salah satu yayasan lembaga hukum yang terverifikasi dan terakreditasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pemberian bantuan hukum non ligitasi sehingga memenuhi standar dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi narapidana dan tahanan Rutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun