Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bahas Implementasi KUHP Baru, Rutan Pekalongan Hadiri Rakor APH

12 September 2025   19:33 Diperbarui: 12 September 2025   19:33 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rakor APH (dok. Humas Rutan Pekalongan/Anang)

Pekalongan -- Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Anang Saefulloh menghadiri Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum (Rakor APH) Kota Pekalongan yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor Kejari Kota Pekalongan, Jum'at (12/9).


Kegiatan ini dihadiri oleh Kajari Kota Pekalongan beserta jajaran, Ketua PN Pekalongan bersama jajaran, Kapolres Pekalongan Kota, perwakilan Lapas Pekalongan, Bapas Pekalongan, serta BNNK Batang.

Agenda utama Rakor kali ini membahas pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan resmi diberlakukan pada 26 Januari 2026 mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Rutan Pekalongan menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kota Pekalongan, PN Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, dan BNNK Batang atas sinergi yang telah terjalin. Beberapa hasil Rakor APH sebelumnya dinilai berjalan optimal, antara lain pemanfaatan aplikasi e-Berpadu untuk layanan kunjungan dan upaya banding, percepatan pengiriman berkas P-48 dan BA-17 dari Kejari, serta ketepatan waktu pengiriman tahanan sesuai jam kerja.

"Sinergi ini sangat penting untuk memperlancar pelaksanaan tugas di lapangan, terlebih menjelang diberlakukannya KUHP baru. Kami berharap koordinasi dan kerja sama antar APH di Kota Pekalongan semakin solid ke depannya," ungkap Anang Saefulloh.

Foto: Anang
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun