Pekalongan -- Sebanyak 12 orang tahanan Rutan Kelas IIA Pekalongan pada Selasa (12/8/2025) mengikuti kegiatan konsultasi hukum dan bantuan hukum di Ruang Subsi Pelayanan Tahanan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Jimmy Muslimin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Law & Justice.
Dalam sesi ini, para tahanan dapat berkonsultasi langsung terkait proses hukum yang tengah dijalani. Bagi tahanan yang kurang mampu, LBH Law & Justice siap memfasilitasi pendampingan hukum secara gratis selama proses peradilan berlangsung.
Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menjelaskan bahwa untuk mengakses layanan bantuan hukum gratis, tahanan hanya perlu melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan tempat tinggal mereka. "Kami ingin memastikan setiap tahanan memiliki akses yang setara terhadap keadilan, tanpa terkendala kemampuan ekonomi," ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Pekalongan dalam memenuhi hak-hak tahanan, khususnya hak untuk mendapatkan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Foto: Dayu
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI