Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Pekalongan Terima Monev Aplikasi e-Berpadu dari Pengadilan Negeri

21 April 2025   18:20 Diperbarui: 21 April 2025   17:32 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Monev e-Berpadu dari Tim PN Pekalongan (dok. Humas Rutan Pekalongan/Anang)

PEKALONGAN, Rutan Lodji -- Rutan Kelas IIA Pekalongan menerima kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) dari tim Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Senin (21/04), terkait pelaksanaan layanan kunjungan tahanan melalui aplikasi e-Berpadu.

Tim dari PN Pekalongan terdiri dari Aryudiwan selaku Panitera, Parjito selaku Panmud Pidana, Olivya Meliani Kwandou sebagai Analis Perkara Peradilan, serta Ella selaku Staf, yang disambut langsung oleh Plh. Karutan, Eko Kurniawan.

Kasubsie Pelayanan Tahanan, Anang Saefulloh, turut mendampingi tim monev dalam meninjau proses pelayanan kunjungan tahanan di Rutan Lodji, mulai dari area registrasi pengunjung hingga penitipan barang.

Fokus monev kali ini adalah evaluasi pelaksanaan aplikasi e-Berpadu, sistem berbasis online dari Mahkamah Agung RI yang digunakan untuk mengajukan izin kunjungan terhadap tahanan yang sudah masuk tahap persidangan.

Sebagai unit pelaksana teknis, PN Pekalongan menjalankan validasi izin kunjungan tahanan melalui aplikasi tersebut. Pengunjung wajib terlebih dahulu mendaftar ke e-Berpadu sebelum mendaftar ke Rutan Pekalongan.

Sistem ini berlaku khusus bagi tahanan yang penahannya sudah beralih ke Pengadilan atau telah memasuki tahap persidangan. Maka dari itu, surat izin kunjungan kini hanya bisa diterbitkan melalui e-Berpadu.

Tim monev ingin melihat langsung pelaksanaan sistem ini di lapangan, termasuk kendala-kendala teknis yang mungkin dihadapi oleh pengunjung saat proses pendaftaran secara daring.

Hasil evaluasi sementara menunjukkan antusiasme dan respon positif dari para pengunjung. Pendaftaran online dinilai mempermudah akses karena tidak perlu lagi datang langsung ke PN untuk mengurus surat izin.

Setelah validasi dari aplikasi diterbitkan, pengunjung cukup menunjukkan izin digital kepada petugas Rutan untuk melanjutkan proses kunjungan sesuai prosedur yang berlaku di Rutan Lodji Pekalongan.

Melalui sistem ini, pelayanan kunjungan menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan sistem peradilan. Rutan Pekalongan siap mendukung penuh transformasi layanan digital demi kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun