Pekalongan -- Pembagian perlengkapan mandi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Pekalongan pada Senin (18/03) sebagai upaya pemeliharan kebersihan dan kesehatan.
Setiap WBP mendapatkan perlengkapan mandi berupa sabun mandi, pasta gigi, sikat gigi, sabun cuci dan sampo yang dibagikan langsung oleh petugas.
Eko Kurniawan selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan mengungkapkan bahwa pembagian perlengkapan mandi juga merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP di mana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
"Dengan adanya pembagian perlengkapan mandi ini diharapkan WBP dapat senantiasa menjaga kebersihan agar terhindar dari segala jenis penyakit, selain itu juga kebersihan yang terus dijaga dapat menjadikan Rutan Pekalongan aman dan nyaman." tutup Eko.