Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bukan Disunat, 6 Narapidana Rutan Pekalongan Bebas Bersyarat

29 Januari 2024   16:58 Diperbarui: 29 Januari 2024   17:00 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
6 narapidana mendapatkan hak bebas bersyarat. Dokumentasi Humas Rutan Pekalongan

Pekalongan -- 6 orang narapidana Rutan Pekalongan dipulangkan rumah pada Senin (29/01).

Hal ini bukan semata-mata langsung dipulangkan, namun 6 narapidana tersebut mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan ada juga yang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB)

Gampangnya, mereka hanya menjalani 2/3 masa pidana saja, sisanya 1/3 mereka menjalani diluar. Proses pembinaan pun dialihkan, dari petugas Rutan Pekalongan ke petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas)

Selama menjalani 1/3 masa pidana, mereka dalam pantauan Bapas, yang mana masing-masing narapidana memiliki Pembimbing Kemasyaratan (PK) yakni petugas Bapas yang selalu memantau perkembangan serta membimbing narpidana.

PB dan CB merupakan hak bagi narapidana, tapi tidak gratis. Mereka harus membayar dengan kelakuan baik, aktif pada program pembinaan dan urusan administrasi seputar penilaian risiko, bukan membayar dengan uang, ya.

Petugas Bapas juga sebelumnya telah melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) di lingkungan narapidana tinggal, untuk menilai tingkat resiko, kooperatif keluarga serta respon masyarkat jika narapidana tersebut dipulangkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun