Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Apa Saja Tugas Satgas Netralitas ASN? Yuk Simak!

29 Januari 2024   15:22 Diperbarui: 29 Januari 2024   15:25 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Satgas Netralitas ASN Rutan Pekalongan. Dokumentasi Humas Rutan Pekalongan.

Pekalongan - Satuan Tugas (Satgas) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dikukuhkan pada Senin (29/01)

Satgas Netralitas ASN di Rutan Pekalongan terbagi dalam 2 tim, yakni 1 Ketua tim diikuti 4 anggota. Mereka memiliki tugas sebagai berikut:

  • Memastikan seluruh pegawai sudah mendapatkan sosialisasi netralitas ASN dan PPNPN pada pemilu Tahun 2024;
  • Memastikan seluruh pegawai di satuan kerja Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan telah menandatangani Ikrar Netralitas ASN dan PPNPN pada Pemilu Tahun 2024;
  • Melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan pegawai;
  • Melakukan langkah-langkah pembinaan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas pegawai pada setiap tahapan penyelanggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan;
  • Melakukan pengawasan terhadap pegawai sebelum, selama dan sesudah masa Pemilu dan Pemilihan agar tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melakukan penegakan kode etik atau disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pelanggaran netralitas ASN dan PPNPN;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas ASN dan PPNPN baik melalui media sosial ataupun media lainnya;
  • Menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Divisi Administrasi secara periodik 6 (enam) bulan sekali.

Pembentukan Satgas ini dikukuhkan melalui apel yang diselenggarakan secara terpusat oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah (Kanwil Kumham Jateng) secara hybrid, Rutan Pekalongan mengikuti secara online di Aula Rutan Pekalongan.

Diikuti oleh seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jawa Tengah, apel secara serentak ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Ka. Kanwil), Tejo Harwanto.

- Humas Rutan Pekalongan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun