Mohon tunggu...
Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kakanwil Kemenkumham Sulbar Apresiasi Kinerja Rutan Pasangkayu dalam Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan

26 Februari 2024   10:24 Diperbarui: 26 Februari 2024   10:35 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wujudkan Akses Keadilan Bagi Warga Binaan, Rutan Pasangkayu Gelar Sosialiasi Pemberian Bantuan Hukum. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (26/02) 

Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengambil langkah proaktif dalam mewujudkan akses keadilan bagi warga binaannya dengan menggelar sosialisasi pemberian bantuan hukum. Kegiatan ini merupakan kerjasama Rutan Pasangkayu dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Pasangkayu, Sabtu (24/02).

Sosialisasi ini juga melibatkan tim dari Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Pasangkayu, yang memberikan penjelasan secara rinci mengenai prosedur dan jenis-jenis bantuan hukum yang tersedia. Para warga binaan diberikan informasi mengenai hak-hak mereka dalam mendapatkan pendampingan hukum, baik dalam proses peradilan maupun di luar pengadilan.

Kepala Rutan Pasangkayu, Tisep Oven Harry menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum. Beliau berharapa warga binaan Rutan Pasangkayu dapat merasa lebih percaya diri dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak dalam setiap proses peradilan yang mereka jalani.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki akses yang sama terhadap bantuan hukum yang diperlukan sehingga setiap warga binaan memperoleh pembelaan hukum yang layak dan adil," ujar Tisep.

Sosialisasi ini juga melibatkan tim dari Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Pasangkayu, yang memberikan penjelasan secara rinci mengenai prosedur dan jenis-jenis bantuan hukum yang tersedia. Para warga binaan diberikan informasi mengenai hak-hak mereka dalam mendapatkan pendampingan hukum, baik dalam proses peradilan maupun di luar pengadilan.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Rutan Pasangkayu untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan, termasuk mendukung mereka dalam aspek hukum yang dapat memengaruhi masa tahanan dan kehidupan setelah pembebasan.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin, memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi ini.

"Ini adalah langkah yang baik untuk memberikan bantuan hukum kepada warga binaan. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, diharapkan mereka dapat lebih aktif dan terlibat dalam proses peradilan," kata Marasidin.

Wujudkan Akses Keadilan Bagi Warga Binaan, Rutan Pasangkayu Gelar Sosialiasi Pemberian Bantuan Hukum. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (26/02) 
Wujudkan Akses Keadilan Bagi Warga Binaan, Rutan Pasangkayu Gelar Sosialiasi Pemberian Bantuan Hukum. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (26/02) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun