Mohon tunggu...
Rutan Pangkajene
Rutan Pangkajene Mohon Tunggu... Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene merupakan instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Kemenkumham RI tepatnya pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Pangkajene Terima Kunjungan dari Rombongan Ditjenpas Kemenkumham RI

11 Juli 2023   10:28 Diperbarui: 11 Juli 2023   10:31 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rutan Kelas IIB Pangkajene menerima kunjungan rombongan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau situasi dan kondisi Rutan Kelas IIB Pangkajene, Kamis (06/07).

Kedatangan rombongan Ditjenpas yang diketuai oleh Dewi Noor Safitri selaku Analis Kepegawaian Ahli Madya, disambut hangat oleh Kepala Rutan beserta jajaran. Kepala Rutan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada rombongan yang telah menyempatkan waktu dalam melakukan pengecekan terhadap situasi dan kondisi Rutan Kelas IIB Pangkajene. Dalam kunjungan ini, rombongan Ditjenpas melakukan pengecekan terhadap beberapa area di Rutan Kelas IIB Pangkajene. Rombongan Ditjenpas didampingi oleh Kepala Rutan beserta jajaran dalam melakukan pengamatan terhadap kondisi Rutan Kelas IIB Pangkajene.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun