Pandeglang -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melaksanakan sosialisasi pengendalian gratifikasi bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (7/3) bertempat di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten. Narasumber pada kegiatan kali ini adalah Wakil Kasatgas 2 Direktorat Pembinaan Peran Masyarakat KPK RI, Dion Hadika Sumarto. Sosialisasi ini diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, UPG di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten, dan Kepala Satuan Kerja termasuk Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang, Syaikoni.
Dalam sambutanyya, Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah Rahmawati menyampaikan bahwa Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari Upaya Pembangunan suatu system pencegahan korupsi.
"Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi", ujarnya.
Masih dalam sambutannya, Nur Azizah mengatakan pengendalian gratifikasi juga berhubungan erat dengan Reformasi Birokrasi dan Reformasi Hukum, karena menjadi agenda strategis Pemerintah pada tahap selanjutnya, guna memulihkan kepercayaan publik, menciptakan keadilan dan kepastian hukum.
"Dengan penerapan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemenkumham Banten, diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak gratifikasi (budaya anti gratifikasi)" Harapnya.
Saat dihubungi pada Jumat (8/3) Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni mengatakan bahwa jajarannya akan melaksanakan hal yang disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Banten, jajaran Rutan Pandeglang akan berusaha menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, handal dan berkualitas, juga akan menerapkan Pengendalian Gratifikasi.
"Kami sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawah Kanwil Kemenkumham Banten akan melaksanakan apa yang disampaikan Ibu Nur Azizah, jajaran Rutan Pandeglang akan berusaha menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, handal, dan berkualitas, kami juga akan menerapkan Pengendalian Gratifikasi untuk menciptakan Reformasi Birokrasi" Ujar Karutan Pandeglang.
"Sebelumnya juga kami telah melakukan kegiatan evaluasi dan penguatan Tim Pembangunan Zona Integritas Rutan Pandeglang yang salah satu materinya adalah tentang gratifikasi yang disampaikan oleh Bapak Nugroho selaku PK Ahli Utama Ditjenpas Kemenkumham RI" Terangnya.