Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pegawai Rutan Jepara Ikuti Dialog Publik tentang Rancangan KUHP Secara Virtual

7 September 2022   21:02 Diperbarui: 7 September 2022   21:08 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Jepara -- Menkopolhukam mengadakan rapat publik untuk berdiskusi tentang rancangan kitab undang undang hukum pidana tahun 2022. Diharapkan untuk seluruh instansi pemerintah dan masyarakat dapat turut serta dalam berdiskusi tentang rancangan undang undang hukum pidana pada hari Rabu (07/09).


Rutan Jepara mengikuti kegiatan dialog public Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tersebut secara virtual. Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat structural, pegawai dan para CPNS.


Dalam kegiatan Dialog Publik ini dilaksanakan secara langsung dan secara virtual melalui zoom meeting, dengan diberi sambutan oleh menteri koordinasi bidang politik, hukum, dan keamanan Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. Dalam sambutan tersebut diharapkan untuk pembuatan rancangan kitab undang undang ini mampu terencana dengan baik tanpa merugikan siapapun.


Dalam sambutannya beliau menyebutkan bahwa hukum adalah pelayan masyarakatnya di mana hukum itu berlaku. Jika masyarakat berubah maka hukum juga harus berubah, agar sesuai dengan kebutuhan.


"Masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat colonial menjadi masyarakat nasional. Dari terjajah menjadi meerdeka" ujar beliau.


Dengan dipimpin oleh 3 Narasumber yaitu Prof. Dr. Pujiyono selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Topo Santoso selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, dan Dr. Yenti Garnasih selaku ketua MAHUPIKI, materi yang disampaikan mampu tersampaikan dengan baik kepada peserta diskusi.


Rancangan kitab undang undang terdiri dari beberapa pasal yang mencakup tentang hal hal penting dalam kehidupan masyarakat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun