Mohon tunggu...
Rutan Gresik
Rutan Gresik Mohon Tunggu... Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik

Berita mengenai kegiatan di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Atasi Over Kapasitas, Rutan Gresik Pindahkan 19 Warga Binaan Ke Lapas di Wilayah Madiun

25 September 2025   09:06 Diperbarui: 25 September 2025   09:06 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 (Humas Rutan Gresik)

GRESIK -- Dalam rangka mengatasi permasalahan over kapasitas hunian, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik melakukan langkah strategis dengan memindahkan sejumlah warga binaan ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Madiun. (Kamis, 25/09/2025)

Sebanyak 19 warga binaan dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun dan Lapas Kelas I Madiun. Kepala Rutan Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa total warga binaan yang dipindahkan pada kesempatan ini berjumlah 19 orang dengan rincian: 3 orang ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun dan 16 orang ke Lapas Kelas I Madiun.

"Pemindahan ini merupakan langkah yang kami ambil untuk menekan angka over kapasitas di Rutan Gresik sekaligus memastikan warga binaan mendapatkan pembinaan yang lebih optimal di tempat tujuan," ujar Yuliawan.

25-september-2025-2-68d4a368ed641523533b0c84.jpg
25-september-2025-2-68d4a368ed641523533b0c84.jpg
Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh jajaran petugas Rutan Gresik. Hal ini dilakukan guna menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran perjalanan hingga tiba di lokasi yang dituju.

Lebih lanjut, Yuliawan menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Rutan Gresik dalam mendukung 13 program akeselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakaran terkait mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrwoding dengan solusi yang komperhensif.

Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan kapasitas hunian di Rutan Gresik dapat lebih seimbang, sehingga warga binaan yang tersisa bisa mendapatkan pelayanan dan pembinaan yang lebih baik sesuai dengan prinsip pemasyarakatan. (Humas Rutan Gresik)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun