Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dukung Pemenuhan SDM UPT Pemasyarakatan Jateng, Rutan Demak Tugaskan Pegawai Ikuti Assesment

21 Juni 2023   20:23 Diperbarui: 21 Juni 2023   20:26 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Demak

Semarang, 21 Juni 2023 - Dalam rangka mendukung pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Jawa Tengah, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengirimkan sejumlah pegawai untuk mengikuti proses assesment.

Assesment ini dilakukan untuk pengecekan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai. Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi di bidang teknis, kompetensi di bidang psikologis, kompetensi di bidang integritas, kompetensi manajerial, leadership, dan kompetensi dalam mengambil keputusan.

Berdasarkan hal tersebut Rutan Demak sangat memperhatikan kebutuhan akan tenaga yang profesional dan kompeten dalam mengelola dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat.

Pada proses assesment ini, pegawai yang telah ditunjuk dan terdaftar akan mengikuti serangkaian tes dan penilaian, termasuk tes kompetensi, wawancara, dan evaluasi kinerja. Para peserta akan dinilai berdasarkan kualifikasi, pengetahuan, keterampilan, pengalaman, dan potensi dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelayanan di UPT Pemasyarakatan Jawa Tengah.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, Rutan Demak akan selalu memberikan dukungan maksimal pada kebijakan yang dilakukan oleh kantor wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

"Kami mengirimkan pegawai kami untuk mengikuti proses assesment ini guna memastikan bahwa SDM yang ada telah memiliki kompetensi yang sesuai dan dapat berkontribusi secara optimal. Kami selalu berkomitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas kepada warga binaan dan masyarakat," ujar Riski Burhannudin.

Dukungan penuh dari Rutan Demak terhadap pemenuhan SDM yang berkualitas di UPT Pemasyarakatan Jawa Tengah ini mencerminkan komitmen mereka untuk menjaga standar pelayanan yang tinggi kepada warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat umum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun