Barabai, INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai kembali melakukan pemindahan narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Jum'at (17/10). Sebanyak enam orang narapidana dipindahkan, terdiri dari dua orang ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru dan empat orang ke Lapas Khusus Narkotika Karang Intan.
Â
Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Rutan Barabai dalam mengatasi permasalahan overkapasitas sekaligus memastikan warga binaan mendapatkan pembinaan lanjutan yang lebih optimal di lapas tujuan.
Â
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan sesuai dengan prosedur dan pengawalan ketat oleh petugas pengamanan.
Â
"Pemindahan ini merupakan langkah rutin dalam manajemen hunian warga binaan. Selain mengurangi kepadatan, kami juga memastikan narapidana yang dipindahkan dapat mengikuti program pembinaan lanjutan sesuai dengan klasifikasi dan jenis kasus yang mereka jalani," ujar Karutan.
Â
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, menyampaikan secara tidak langsung bahwa pelaksanaan pemindahan narapidana merupakan bagian dari strategi pemasyarakatan dalam mewujudkan tata kelola yang efektif dan humanis. Ia menekankan pentingnya sinergi antara rutan dan lapas agar seluruh warga binaan dapat memperoleh hak pembinaan secara proporsional sesuai kapasitas dan kebutuhan masing-masing satuan kerja.
Â