Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Penuhi Hak Rekreasional, Rutan Banjarnegara Adakan Sabtu Berkaraoke Untuk Warga Binaan.

11 November 2023   11:04 Diperbarui: 11 November 2023   11:09 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Rutan Banjarnegara

Penuhi Hak Rekreasional, Rutan Banjarnegara Adakan Sabtu Berkaraoke Untuk Warga Binaan.

*Banjarnegara, INFO_PAS* - Menjalani masa hukuman mungkin menjadi masa-masa yang sulit bagi Warga Binaan, walaupun didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara diisi dengan berbagai kegiatan pembinaan, tak dipungkiri rasa jemu atau bosan pasti akan datang. Karena itu, Rutan Banjarnegara rutin mengadakan karaoke sebagai hiburan bagi Warga Binaan disetiap hari sabtu. Sabtu, (11/11/2023).

Hak mendapatkan hiburan atau kegiatan rekreasional adalah menjadi salah satu hak dari Narapidana, seperti yang tertuang dalam pasal 9 huruf C Undang-Undang Pemasyarakatan, yang berbunyi "Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi,". "Yang dimaksud dengan "kegiatan rekreasional" adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan narapidana memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan," bunyi penjelasan pasal 9 huruf C. Hal serupa juga menjadi hak bagi mereka yang masih berstatus tahanan, dengan aturan yang tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Pemasyarakatan.

Kegiatan karaoke ini dilaksanakan didalam blok hunian dengan cara, setiap kamar hunian diberi giliran untuk satu perwakilan Warga Binaan kesempatan bernyanyi dan kegiatan ini diawasi langsung oleh petugas.

Menurut Bima Ganesha Kepala Rutan Banjarnegara, kegiatan seperti ini menjadi penting karena bisa menjaga kesehatan mental para Warga Binaan, "Berkaraoke atau bernyanyi dengan difasilitasi berbagai alat yang mumpuni, mungkin menjadi nikmat yang mewah ketika menjalani masa hukuman,"

"Selayaknya manusia pada umumnya para Warga Binaan pasti butuh hiburan," sambungnya. "Dengan bernyanyi atau berkaraoke diharapkan bisa menjadi obat untuk menghilangkan kebosanan, menjalin silaturahmi antar Warga Binaan maupun sebagai sarana diri mengekspresikan kebebasan, sehingga ketika menjalani masa hukuman lebih rela dan tercipta suasana yang kondusif di Rutan Banjarnegara," ungkapnya.

Selain itu, menurut RY salah satu Warga Binaan yang sedang menjalani masa hukuman karena tersandung kasus penipuan mengungkapkan, bahwa dengan kegiatan karaoke ini, RY bisa menyalurkan hobinya dan merasa senang dapat menghibur teman-teman Warga Binaan.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun